Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSAL Yudo Margono Jawab Isu Jadi Kandidat Calon Panglima TNI Gantikan Posisi Jenderal Andika Perkasa

Apa tanggapan Yudo Margono saat disebut-sebut menjadi kandidat kuat menggantikan sosok Jenderal Andika Perkasa?

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KSAL Yudo Margono Jawab Isu Jadi Kandidat Calon Panglima TNI Gantikan Posisi Jenderal Andika Perkasa
Tribunnews.com/Gita Irawan
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono meninjau Naval Expo 2022 di Gedung Balai Samudera Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu (11/8/2022). Yudo Margono disebut-sebut salah satu kandidat kuat menjadi Panglima TNI menggantikan posisi Jenderal Andika Perkasa. 

Mekanisme Pergantian Panglima TNI

Terkait pergantian Panglima TNI, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa sudah ada mekanismenya.

Ia meminta media ataupun masyarakat untuk menunggu mekanisme tersebut.

"Ohh iya sudah ada mekanismenya. ditunggu saja," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Mahfud mengaku belum mengetahui siapa calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa nantinya.

Sesuai aturan, nama calon Panglima TNI, kata Mahfud, akan diajukan oleh Presiden ke DPR.

"Ndak tahu. Itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR, ditunggu saja," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut.

Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.

Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Baca juga: VIDEO Masuk Kandidat Capres Partai Nasdem, Andika Perkasa Jawab Ingin Fokus Sebagai Panglima TNI

Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.

DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.

Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.

Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan. (Tribun Network/gta/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas