KSAL Yudo Margono Jawab Isu Jadi Kandidat Calon Panglima TNI Gantikan Posisi Jenderal Andika Perkasa
Apa tanggapan Yudo Margono saat disebut-sebut menjadi kandidat kuat menggantikan sosok Jenderal Andika Perkasa?
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Mekanisme Pergantian Panglima TNI
Terkait pergantian Panglima TNI, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa sudah ada mekanismenya.
Ia meminta media ataupun masyarakat untuk menunggu mekanisme tersebut.
"Ohh iya sudah ada mekanismenya. ditunggu saja," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Mahfud mengaku belum mengetahui siapa calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa nantinya.
Sesuai aturan, nama calon Panglima TNI, kata Mahfud, akan diajukan oleh Presiden ke DPR.
"Ndak tahu. Itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR, ditunggu saja," pungkasnya.
Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut.
Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.
Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.
Baca juga: VIDEO Masuk Kandidat Capres Partai Nasdem, Andika Perkasa Jawab Ingin Fokus Sebagai Panglima TNI
Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.
Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.
DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.
Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.
Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan. (Tribun Network/gta/kps/wly)