Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSAL Yudo Margono Jawab Isu Jadi Kandidat Calon Panglima TNI Gantikan Posisi Jenderal Andika Perkasa

Apa tanggapan Yudo Margono saat disebut-sebut menjadi kandidat kuat menggantikan sosok Jenderal Andika Perkasa?

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KSAL Yudo Margono Jawab Isu Jadi Kandidat Calon Panglima TNI Gantikan Posisi Jenderal Andika Perkasa
Tribunnews.com/Gita Irawan
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono meninjau Naval Expo 2022 di Gedung Balai Samudera Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu (11/8/2022). Yudo Margono disebut-sebut salah satu kandidat kuat menjadi Panglima TNI menggantikan posisi Jenderal Andika Perkasa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada bulan Desember 2022 mendatang.

Bursa calon Panglima TNI pun mulai menguat.

Nama-nama pejabat tinggi di internal TNI mulai bermunculan.

Salah satu kandidat kuatnya adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Baca juga: Jenderal Andika dan Laksamana Yudo Jawab Soal Isu Pergantian Panglima TNI: Prerogatif Presiden

Apa tanggapan Yudo Margono saat disebut-sebut menjadi kandidat kuat menggantikan sosok Jenderal Andika Perkasa?

Saat ditanya kesediaannya menjadi Panglima TNI, Yudo Margono enggan berandai-andai.

Yudo mengatakan semuanya ia serahkan kepada Presiden Joko Widodo(Jokowi).

Berita Rekomendasi

"Prajurit, saya sampaikan, prajurit, bukan saya saja, kalau diperintah, ditunjuk pasti akan siap. Tapi kembali lagi saya sampaikan itu adalah hak prerogatif presiden," kata Yudo Margono tersenyum usai mendampingi Andika meninjau Naval Expo 2022 di Balai Samudera Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu (11/9/2022).

Nama Yudo Margono sebetulnya telah digadang-gadang sebagai calon Panglima TNI pada tahun lalu, ketika Jokowi akhirnya memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai orang nomor satu di TNI.

Yudo Margono masih memiliki sisa satu tahun sebelum memasuki masa pensiun tahun depan.

Yudo kemudian mengatakan agar wartawan tidak berandai-andai terkait hal tersebut.

"Jangan berandai-andai, sesuai (hak) prerogatif Presiden," sahut Yudo.

Hal senada juga diungkapkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

"Sama, itu hak prerogatif presiden," jawab Andika.

Baca juga: 2 Skenario Jadikan Maruli Panglima TNI di Era Jokowi, Bisa Langsung Naik Setelah 1 Bulan jadi KSAD

Mekanisme Pergantian Panglima TNI

Terkait pergantian Panglima TNI, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa sudah ada mekanismenya.

Ia meminta media ataupun masyarakat untuk menunggu mekanisme tersebut.

"Ohh iya sudah ada mekanismenya. ditunggu saja," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Mahfud mengaku belum mengetahui siapa calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa nantinya.

Sesuai aturan, nama calon Panglima TNI, kata Mahfud, akan diajukan oleh Presiden ke DPR.

"Ndak tahu. Itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR, ditunggu saja," pungkasnya.

Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut.

Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.

Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Baca juga: VIDEO Masuk Kandidat Capres Partai Nasdem, Andika Perkasa Jawab Ingin Fokus Sebagai Panglima TNI

Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.

DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.

Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.

Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan. (Tribun Network/gta/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas