Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LTMPT: Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru jadi Wewenang Kemendikbudristek

Kini LTMPT tidak lagi berwenang menangani seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in LTMPT: Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru jadi Wewenang Kemendikbudristek
Shutterstock-Kompas.com
Ilustrasi mahasiswa lulus kuliah. Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mochamad Ashari mengungkapkan pihaknya tidak lagi berwenang menangani seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mochamad Ashari mengungkapkan pihaknya tidak lagi berwenang menangani seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

LTMPT tidak lagi berwenang setelah Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

"Sehubungan dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri bertanggal 1 September 2022, LTMPT tidak lagi melaksanakan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri," ujar Ashari melalui keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Mahasiswi Unissula Wakil Resmi Indonesia di Konferensi PBB

Ashari mengungkapkan berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, seleksi penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh Kemendikbudristek bekerjasama dengan perguruan tinggi negeri.

"Dengan demikian, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang Kementerian," kata Ashari.

Mendikbudristek Nadiem Makarim, kata Ashari, telah menerbitkan Keputusan Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023.

Tim ini diberi tugas untuk melakukan persiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan seleksi tahun 2023.

Berita Rekomendasi

"Segala urusan terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa tahun 2023 berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek," tutur Ashari.

Baca juga: KPK Dalami Peran Kemendikbud Ristek di Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung

Seperti diketahui, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengubah sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi, kedua seleksi nasional berdasarkan tes, dan yang ketiga adalah seleksi secara mandiri oleh perguruan tinggi negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas