3 Status Tahapan Penyaluran BSU 2022, Lihat Notifikasi Apabila Rp 600 Ribu Telah Disalurkan
Berikut ini tiga status notifikasi tahapan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. Mulai dari calon, penetapan, dan penyaluran.
Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tiga status notifikasi tahapan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Diketahui BSU 2022 mulai disalurkan pemerintah pada Senin (12/9/2022).
Status penyaluran BSU 2022 bisa dilihat di laman profil siapkerja.kemnaker.go.id.
Pastikan Anda sudah membuat akun dan melengkapi profil di laman kemnaker.go.id.
Simak informasi 3 status tahapan penyaluran BSU 2022 saat mendaftar hingga dana cair di rekening.
Baca juga: Penyebab BSU 2022 Tidak Cair, Padahal Sudah Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
3 Status Tahap Penyaluran BSU 2022
Tahap 1: Calon
Setelah berhasil membuat akun, peserta akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Hal ini sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut isi notifikasi terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022.
"Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022. Mohon bersabar untuk menunggu informasi selanjutnya."
Baca juga: Cek BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Ini Notifikasi Jika Terdaftar
Tahap 2: Penetapan
Pada tahap penetapan, calon penerima BSU diminta untuk bersabar menunggu proses pencairan BSU 2022.
Notifikasi tahap 2 penetapan, akan berbunyi sebagai berikut.
"Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Mohon bersabar, dana akan segera disalurkan."
Tahap 3: Penyaluran
Jika dana BSU 2022 sudah cair dan masuk ke rekening bank, maka peserta akan mendapatkan notifikasi verifikasi yang ketiga.
"Dana BSU 2022 kamu telah disalurkan! Anda akan mendapatkan notifikasi apabila Bantuan Sosial Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbaran."
Diketahui, penyaluran BSU 2022 senilai Rp 600 ribu telah cair sejak Jumat (9/9/2022).
BSU 2022 hanya dapat disalurkan ke Bank Himbara yaitu Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
Bagi peserta di wilayah Aceh, bisa menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selain itu, penyaluran melalui PT. Pos Indonesia, akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencarian dana BSU.
Syarat mendapatkan BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
(Tribunnews.com/Tartila Safira)