Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo

Sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bharada Sadam rampung. Hasilnya Bharada S dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo
Capture Youtube Polri TV
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melaksanakan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin (12/9/2022) menghadirkan Bharada Sadam. Hasilnya Bharada Sadam dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari karena telah mengintimidasi Wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadi J di Rumah Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bharada Sadam alias Bharada S sudah rampung. Hasilnya, dia dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari.

Adapun Bharada Sadam yang juga eks sopir Ferdy Sambo dihukum buntut intimidasi wartawan yang sedang meliput kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji. Menurut Rachmat, Bharada Sadam telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.

"Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi etik yaitu perilaku pelanggaran dinyatakan sebagi perbuatan tercela, kewajiban pelaggar meminta maaf seara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kedua, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Rachmat seperti dilihat Tribunnews dari portal Polri TV, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Bharada Sadam, Sosok Baru di Balik Kasus Tewasnya Brigadir J, Ternyata Sopir Ferdy Sambo

Selain itu, sidang etik juga menemukan fakta yang meringankan karena Bharada Sadam kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatan itu, Bharada Sadam telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari di Mako Brimob.

Menurut Rachmat, majelis komisi sidang kode etik menyimpulkan bahwa Bharada Sadam telah melakukan perbuatan tercela dengan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadi J.

Berita Rekomendasi

"Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada hp wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi Kadiv Propam Polri atas nama Irjen pol Ferdy Sambo di Saguling," jelas Rachmat.

Lebih lanjut, Rachmat menuturkan bahwa tindakan Bharada Sadam menyebakan pemberitaan viral dan membuat reputasi Polri menjadi buruk di masyarakat.

Baca juga: Bharada Sadam, Supir Ferdy Sambo Disidang Etik Buntut Kasus Brigadir J

"Terduga pelanggar terbukti tidak menjaga reputasi dan kehormatan Polri, termasuk kategori melanggar kode etik sedang. Perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri melanjutkan sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kali ini, Bharada Sadam alias Bharada S disidang etik oleh pihak kepolisian.

Diketahui, Bharada S merupakan sopir dari Ferdy Sambo yang kini menjabat Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Dia kini telah dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri.

"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S akan dilaksanakan pada hari ini Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Adapun sidang nantinya akan dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto. Dia akan didampingi Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting l, Kombes Fitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Atnaini.

Menurut Nurul, pihaknya juga bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang tersebut. Sebaliknya, Bharada S disidang karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," jelasnya.

Adapun Bharada S dipastikan tidak tersangkut di dalam obstruction of justice di dalam kasus Brigadir J. Dia hanya melakukan pelanggaran karena diduga tidak professional dalam bertugas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas