Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi Sidang Kode Etik, LPSK Ditanya Soal Pertemuan di Polda Metro dan Desakan Jerry Siagian 

LPSK jadi saksi dalam sidang kode etik AKBP Jerry Siagian, ditanya soal pertemuan di Polda Metro dan desakan untuk lindungi Putri Candrawathi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jadi Saksi Sidang Kode Etik, LPSK Ditanya Soal Pertemuan di Polda Metro dan Desakan Jerry Siagian 
kolase tribunnews
AKBP Jerry Raymond Siagian dan Irjen Ferdy Sambo - AKBP Jerry Raymond Siagian, eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya dikurung di tempat khusus di Mako Brimob karena terseret kasus Ferdy Sambo. Kini dia dipecat sesuai keputusan sidang kode etik.LPSK jadi saksi dalam sidang kode etik AKBP Jerry Siagian, ditanya soal pertemuan di Polda Metro dan desakan untuk lindungi Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kode etik AKBP Jerry Siagian selesai digelar, hasilnya dia dipecat dari Polri.

Dalam sidang kode etik yang sudah dilaksanakan pada Jumat (9/9/2022) sore, ada 13 orang saksi yang dipanggil dan diminta keterangan. 

Satu di antaranya saksi itu adalah perwakilan LPSK.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan hal apa saja yang disampaikan pihaknya saat sidang berlangsung.

Mengingat, LPSK diketahui ikut hadir dalam pertemuan yang dipimpin oleh mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 lalu.

"Pertanyaan yang diajukan sebagai mana BAP yang sebelumnya sudah dibuat, mengungkapkan adanya desakan atau dorongan untuk percepatan perlindungan kepada PC secara berulang-ulang dari Wadir Krimum," kata Edwin, Senin (12/9/2022). 

Selain itu, lelaki yang memiliki khas mengenakan kacamata tersebut juga menambahkan, selain dimintai keterangan perihal forum pertemuan dengan Jerry, Komite Kode Etik Profesi Polri (KEEP) juga menanyakan mengenai Undang-undang (UU) pasal 43 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berita Rekomendasi

LPSK intinya juga dimintai pendapat atas keterlibatannya terkait menangani korban kekerasan seksual.

"Diminta pendapat kami tentang wajibnya LPSK di pasal 43 UU TPKS. Dijawab diatur di ayat 2-nya pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai per-UU jadi tetap merujuk UU 31 perlindungan saksi dan korban dan tidak bisa serta merta," tuturnya.

Baca juga: Wairwasum Irjen Tornagogo Pimpin Sidang Etik AKBP Jerry Siagian Hari Ini, 13 Saksi Bakal Dihadirkan

Diketahui sebelumnya pertemuan tersebut juga dihadiri pihak perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, Tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga Psikolog.

"Dalam forum yang dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry R Siagian), membahas tentang LPSK harus segera melindungi ibu P," kata Edwin, Rabu (17/8/2022).

Namun, pihak LPSK langsung melakukan penolakan terkait pembahasan tersebut, meningat, kebijakan tersebut sudah diatur oleh Undang-undang, dan persyaratan perlindungan itu belum dipenuhi Ibu P.

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan, karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, itu juga kami belum mendapatkan kerjasama dengan Ibu P. Ada syarat dalam Undang-undang yang belum dia penuhi," lugasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Saksi di Sidang Kode Etik, LPSK Pernah Ikut Pertemuan dengan Jerry Siagian di Polda Metro Jaya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas