KPU RI Kembali Buka Sipol Selama 14 Hari, Partai Politik Diharap Tepat Waktu Lengkapi Dokumen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) kembali membuka akses akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) kembali membuka akses akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Akses Sipol akan dibuka selama 14 hari mulai dari tanggal 15 September hingga 28 September 2022 mendatang.
Sipol kembali dibuka dalam rangka masa perbaikan dan proses melengkapi dokumen sesuai dengan pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 2022.
"Jadi akses Sipol akan dibuka kembali pada masa perbaikan selama 14 hari," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik, Selasa (13/9/2022).
Idham juga meminta supaya partai politik (parpol) segera memanfaatkan waktu dengan baik untuk mengunggah untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen di dalam Sipol.
"Kami akan menyampaikan pada parpol agar memanfaatkan waktu 14 hari untuk mengunggah dokumen yang sekiranya dipersyaratkan dalam rangka melengkapi dokumen yang telah ada," ujarnya.
Lebih lanjut Idham mengatakan, dalam masa perbaikan KPU akan tetap tegas terkait permasalahan batas waktu bagi partai politik yang hendak memperbaiki atau melengkapi berkas Sipol.
Baca juga: Jawab Tuduhan Partai Pandai, KPU Nyatakan Sudah Cukup Lakukan Sosialisasi Bimtek Sipol
"Selama ini kami tegas. Sebagai bukti, selama masa pendaftaran jam 23.59 WIB pada tanggal 14 Agustus waktu itu, kami harus tutup ya kami akan tutup. Itu sudah terbukti mengenai ketegasan kami. Sama halnya dengan masa perbaikan," jelas Idham. (*)