Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Pendukung Lukas Enembe Protes KPK & Pusat, Sebut Gubernur Tak Pernah Makan Uang Rakyat Papua

Kelompok massa pendukung Lukas Enembe menggeruduk Mako Brimob Polda Papua, protes terhadap KPK dan pemerintah pusat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Para Pendukung Lukas Enembe Protes KPK & Pusat, Sebut Gubernur Tak Pernah Makan Uang Rakyat Papua
Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina
AKSI MASSA - Simpatisan Gubernur Lukas Enembe saat menggelar aksi unjuk rasa di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022). KPK diminta hentikan kriminalisasi Gubernur Papua. 

Hal ini dikatakan Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus, di hadapan simpatisan yang berkumpul di depan Mako Brimob.

Simpatisan Gubernur Lukas Enembe yang mencapai ratusan tersebut memadati jalan utama arah Kotaraja Dalam.

"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul, masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Rifai kepada simpatisan.

"Karena kondisi yang tidak memungkinkan, Gubernur Lukas tidak bisa memenuhi panggilan KPK," sambungnya.

Walau Gubernur Lukas Enembe tidak bisa hadir, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

Status Tersangka

KPK dinilai prematur lantaran telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi.

Berita Rekomendasi

Penilaian itu disampaikan oleh Stephanus Roy Rening selaku kuasa hukum dari Gubernur Papua, Lukas Enembe kepada awak media di Jayapura.

"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy.

Menurut Roy, soal penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.

"Ini jadi catatan kami, seharusnya ditanya ke pak gubernur dong, dan kita juga kaget, kok gubernur bisa jadi tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-orang telah menerima uang transfer Rp 1 miliar," jelasnya.

Tidak hanya itu, Roy juga menyebut tindakan KPK juga bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 1 Miliar

"Untuk menetapkan satu tersangka persyaratannya harus ada alat bukti, atau harus mendengar keterangannya dulu sebagai pemberi keterangan," ujarnya.

Maka itu, Roy menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe yang dilakukan KPK adalah cacat prosedural dan formil.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas