Tuduhan Pelanggaran Administrasi Tak Terbukti, KPU Kian Yakin Sudah Bekerja Sesuai Regulasi
Bawaslu memutus menolak seluruh laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilayangkan 7 partai politik, Selasa (13/9/2022).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutus menolak seluruh laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilayangkan 7 partai politik, Selasa (13/9/2022).
Dalam kesimpulannya, KPU dinyatakan tidak terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi putusan Bawaslu ini, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan putusan ini semakin menguatkan keyakinan dirinya bahwa KPU telah bekerja sesuai aturan dalam tahap penerimaan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.
"Kami yakini bahwa kami telah bekerja sesuai aturan," kata Idham kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Terlebih Bawaslu sebelumnya juga telah memutus 2 laporan dengan putusan yang sama.
Baca juga: Tolak Gugatan, Bawaslu Putuskan 7 Partai Politik Tetap Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Dengan hasil putusan hari ini, KPU kembali meyakini bahwa Bawaslu juga meyakini pihaknya bekerja sesuai aturan.
"Ini menunjukkan bahwa kami telah bekerja sesuai dengan aturan dan saya sangat yakin Bawaslu mengetahui proses penyelenggaraan penerima partai politik yang kami langsungkan tanggal 1 sampai 14 Agustus lalu," ujarnya.
Sebagai informasi, Bawaslu memutuskan 7 laporan partai politik atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang dilakukan KPU tidak terbukti.
Baca juga: Komisi II Minta Bawaslu Pantau Perbincangan Medsos Saat Rekrut Jajaran Pengawas
Dalam kesimpulan dari hasil pemeriksaan persidangan, Bawaslu menyatakan KPU selaku terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu seperti yang dituduhkan oleh para pelapor.
Bawaslu menyebut apa yang dilakukan KPU selama proses tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun sejauh ini Bawaslu telah memutus laporan dari 9 partai politik. Hasilnya Bawaslu menyatakan tuduhan parpol terhadap KPU tidak terbukti. Berikut laporan parpol yang ditolak Bawaslu.
1. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Pandu Bangsa
4. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
5. Partai Masyumi
6. Partai Kedaulatan
7. Partai Reformasi
8. Partai Pelita
9. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).