BPJPH Kemenag Terbitkan 10.164 Sertifikat Halal Self Declare
BPJPH Kemenag menerbitkan 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
![BPJPH Kemenag Terbitkan 10.164 Sertifikat Halal Self Declare](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/halalw.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
Para pelaku UMK ini mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) BPJPH tahap 1.
"Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).
Aqil mengatakan pelaku UMK yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022 masih dapat mengajukan.
Pada bulan Agustus lalu, BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota.
"Jadi yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga," ujar Aqil.
Pendaftaran Sehati tahap 2 dilakukan melalui ptsp.halal.go.id hingga 17 September 2022.
"Hingga kemarin, baru ada sembilan ribuan pendaftar baru. Jadi masih banyak peluang," ungkap Aqil.
"Saya juga mengimbau kepada para Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) agar mengkoordinir para pendamping proses produk halal (Pendamping PPH) untuk segera gerak cepat membantu pelaku usaha yang ingin mendaftar," tambah Aqil.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki mengungkapkan pihaknya secara simultan terus memproses dokumen pengajuan Sehati tahap 1.
Selain 10.164 dokumen yang telah terbit sertifikat halalnya, ada sekitar 11.500 dokumen lagi yang sedang berproses.
"Dengan rincian 3.827 dalam proses sidang fatwa, 5.113 dikirim ke komisi fatwa, 1.543 proses verifikasi BPJPH, dan 1.017 dalam pengecekan LP3H," ungkap Mastuki.
Baca juga: BPJPH Eksplorasi Pemanfaatan Blockchain untuk Layanan Sertifikasi Halal
Dokumen tersebut telah melalui tahapan verifikasi dan validasi pendamping Proses Produk Halal (PPH), pengecekan LP3H, serta lolos verifikasi tim BPJPH.
"Kami sengaja melakukan verifikasi berlapis. Harapannya supaya ketika dokumen tersebut masuk ke sidang fatwa tidak banyak kekurangan, dan bisa 100 persen terbit ketetapan halalnya," pungkas Mastuki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.