Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022 di Website BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Input Data Diri

Pemerintah mulai menyalurkan BSU. Berikut langkah mudah mengecek penerima BSU 2022 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022 di Website BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Input Data Diri
Kontan.co.id
Ilustrasi uang BSU 2022 Rp 600.000 - Pemerintah mulai menyalurkan BSU 2022, Senin (12/9/2022). Berikut langkah mudah mengecek penerima BSU 2022 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 senilai Rp 600 ribu, Senin (12/9/2022).

Penyaluran BSU 2022 dilakukan bertahap dimulai dari pekerja yang sudah memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.

Penerima BSU 2022 berasal dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Baca juga: Penyebab BSU 2022 Tidak Cair, Padahal Sudah Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, bisa dilakukan secara mudah melalui website BPJS Ketenagakerjaan, dengan langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll di bagian form
3. Isikan form dengan lengkap

  • NIK
  • Nama Lengkap Sesuai KTP
  • Tanggal Lahir
  • Nama Ibu Kandung
  • Nomor Handphone Terkini
  • Email Terkini

Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

4. Klik Lanjutkan
5. Setelah itu, akan ada informasi apakah nama Anda masuk ke dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak.

Notifikasi penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan
Notifikasi penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Tinjau Penerima BSU untuk Pekerja Sektor UKM di Bali

Berita Rekomendasi

Syarat Penerima BSU 2022

Diketahui, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Cara Cek BSU 2022 via Kemnaker

Sementara itu selain melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2022 juga bisa dicek di laman Kemnaker.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk atau Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi berupa :

Tahap 1 · Calon (status: Terdaftar)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2 · Penetapan (status: Ditetapkan)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tahap 3 · Penyaluran (status: Tersalurkan ke Rekening Anda)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas