Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022 di Website BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Input Data Diri
Pemerintah mulai menyalurkan BSU. Berikut langkah mudah mengecek penerima BSU 2022 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 senilai Rp 600 ribu, Senin (12/9/2022).
Penyaluran BSU 2022 dilakukan bertahap dimulai dari pekerja yang sudah memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.
Penerima BSU 2022 berasal dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Baca juga: Penyebab BSU 2022 Tidak Cair, Padahal Sudah Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, bisa dilakukan secara mudah melalui website BPJS Ketenagakerjaan, dengan langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll di bagian form
3. Isikan form dengan lengkap
- NIK
- Nama Lengkap Sesuai KTP
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Handphone Terkini
- Email Terkini
Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
4. Klik Lanjutkan
5. Setelah itu, akan ada informasi apakah nama Anda masuk ke dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Tinjau Penerima BSU untuk Pekerja Sektor UKM di Bali
Syarat Penerima BSU 2022
Diketahui, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Cara Cek BSU 2022 via Kemnaker
Sementara itu selain melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2022 juga bisa dicek di laman Kemnaker.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk atau Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi berupa :
Tahap 1 · Calon (status: Terdaftar)
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahap 2 · Penetapan (status: Ditetapkan)
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Tahap 3 · Penyaluran (status: Tersalurkan ke Rekening Anda)
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.