Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Jhoni Allen di DPR

Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) nomor 93/P Tahun 2022 tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan MPR 2019-2024.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Jhoni Allen di DPR
Kanal Youtube Kompas TV
Jhoni Allen Marbun. Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Jhoni Allen di DPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) nomor 93/P Tahun 2022 tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan MPR 2019-2024.

Melalui Keppres tersebut Jokowi resmi memberhentikan dengan hormat Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dan MPR dari Partai Demokrat.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun Keppres tersebut ditetapkan Presiden pada 7 September 2022 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti.

Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan bahwa penerbitan Keppres tersebut sudah sesuai prosedur.

“Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja,” kata Faldo, Rabu, (14/9/2022).

Baca juga: Usaha Jhoni Allen Ungkap Kejanggalan Pemecatannya dari Demokrat Kubu AHY Berlanjut

Menurut Faldo Keppres PAW Jhoni Allen merupakan proses administrasi biasa. Setelah ada kelengakapan syarat dari Partai Demokrat dan DPR RI, maka Presiden tinggal menetapkan. Hal tersebut sesuai dengan UU MD3.

“Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, Jhoni Allen dipecat oleh Demokrat lantaran terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Atas dasar itu, Fraksi Demokrat yang dinakhodai Edhie Baskoro Yudhyono alias Ibas itu melakukan PAW terhadap Jhoni Allen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas