Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Jhoni Allen di DPR
Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) nomor 93/P Tahun 2022 tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan MPR 2019-2024.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) nomor 93/P Tahun 2022 tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan MPR 2019-2024.
Melalui Keppres tersebut Jokowi resmi memberhentikan dengan hormat Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dan MPR dari Partai Demokrat.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun Keppres tersebut ditetapkan Presiden pada 7 September 2022 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti.
Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan bahwa penerbitan Keppres tersebut sudah sesuai prosedur.
“Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja,” kata Faldo, Rabu, (14/9/2022).
Baca juga: Usaha Jhoni Allen Ungkap Kejanggalan Pemecatannya dari Demokrat Kubu AHY Berlanjut
Menurut Faldo Keppres PAW Jhoni Allen merupakan proses administrasi biasa. Setelah ada kelengakapan syarat dari Partai Demokrat dan DPR RI, maka Presiden tinggal menetapkan. Hal tersebut sesuai dengan UU MD3.
“Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan,” pungkasnya.
Diketahui, Jhoni Allen dipecat oleh Demokrat lantaran terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Atas dasar itu, Fraksi Demokrat yang dinakhodai Edhie Baskoro Yudhyono alias Ibas itu melakukan PAW terhadap Jhoni Allen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.