KPU Tegaskan Tak Ada Ruang Gelap Pelayanan Pendaftaran Parpol Pemilu 2024
KPU sudah menjalankan prosedur sesuai ketentuan, membuka tahapan pendaftaran ke publik, serta memberikan pelayanan bagi parpol yang butuh bantuan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan penolakan Bawaslu terhadap total 9 laporan partai politik atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024, menunjukkan bahwa tuduhan yang dilayangkan ke KPU tidaklah terbukti.
"Misalkan ada yang menduga bahwa proses penghitungan dokumen itu tidak cermat, jumlahnya tidak demikian, harusnya segini dan lain sebagainya seperti itu dan dalam persidangan kita buktikan semuanya," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Berkenaan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan hingga hasil putusan Bawaslu, Idham menegaskan bahwa tidak ada ruang gelap dalam pelayanan tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu 2024.
"Jadi tidak ada yang namanya ruang-ruang gelap dalam pelayanan pendaftaran parpol," tegas dia.
Hal ini dipandang perlu ditegaskan lantaran dari sekian partai politik yang mengadu ke Bawaslu, mayoritas menuduh KPU tidak profesional.
Baca juga: KPU Umumkan Hasil Vermin Parpol Peserta Pemilu 2024 via Akun Sipol Masing-masing Partai
Padahal menurutnya, KPU sudah menjalankan prosedur sesuai ketentuan, membuka tahapan pendaftaran ke publik, serta memberikan pelayanan bagi parpol yang butuh bantuan.
"Bicara SOP atau standar operasi atau bagaimana kami melayani partai politik dalam pendaftaran parpol, itu sudah kami sampaikan kepada parpol. Kami lakukan sosialisasi, kami berikan pelayanan khusus di helpdesk ini pun terbuka untuk publik," ungkap Idham.
Sebagai informasi dalam kesimpulan dari hasil pemeriksaan persidangan, Bawaslu menyatakan KPU selaku terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu seperti yang dituduhkan oleh para pelapor.
Bawaslu menyebut apa yang dilakukan KPU selama proses tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun sejauh ini Bawaslu telah memutus laporan dari 9 partai politik. Hasilnya Bawaslu menyatakan tuduhan parpol terhadap KPU tidak terbukti. Berikut daftar parpol yang laporannya tidak terbukti dan tetap gagal lolos jadi peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Pandu Bangsa
4. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
5. Partai Masyumi
6. Partai Kedaulatan
7. Partai Reformasi
8. Partai Pelita
9. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).