Rekrutmen PPPK Dibuka Akhir September, Ini Formasi dan Prioritas Pelamar PPPK 2022
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 akan dibuka pada akhir bulan September, simak formasi dan prioritas pelamarnya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai formasi dan prioritas pelamar pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis terkait rekrutmen PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa rekrutmen PPPK akan digelar pada akhir September 2022.
“Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya. Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja,” ungkap Azwar Anas, dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
Pada tahun ini pemerintah akan memprioritaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pelayanan dasar, yakni pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan."
"Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, dikutip dari menpan.go.id.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dijelaskan pula beberapa hal terkait rekrutmen PPPK seperti jumlah kebutuhan ASN termasuk di dalamnya formasi PPPK, prioritas pelamar PPPK, dan mekanisme pelamar PPPK.
Baca juga: Mengenal Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Mulai dari Status Kepegawaian hingga Masa Kerja
Formasi Kebutuhan ASN tahun 2022
Pemerintah melalui Kementerian PANRB juga telah menetapkan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional tahun 2022.
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, berdasarkan data per 6 September 2022, kebutuhan ASN tahun 2022 yakni sebanyak 530.028.
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat yakni sebanyak 90.690, sementara untuk instansi daerah sebanyak 439.338.
Adapun kebutuhan untuk instansi daerah terinci kembali untuk PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.
Formasi untuk PPPK Guru yakni sebanyak 319.716.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Dibuka Akhir September: Berikut Formasi, Prioritas Pelamar, hingga Pelaksanaan Tesnya
Sementara PPPK Tenaga Kesehatan dengan jumlah 92.014 dan sisanya sebanyak 27.608 untuk PPPK Tenaga Teknis.
Prioritas Kategori Pelamar PPPK Tahun 2022
Dikutip dari menpan.go.id, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru akan diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
Rincian tiga kategori prioritas pelamar PPPK Tahun 2022 yakni sebagai berikut:
- Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Adapun masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 pada Selasa (13/9/2022).
- Pelamar Prioritas II adalah THK-II.
- Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, termasuk dalam kategori pelamar umum.
Mekanisme Pelamar PPPK Tahun 2022 untuk Prioritas II dan II
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, terdapat 3 (tiga) mekanisme pelamar prioritas II dan II dalam pengadaan rekrutmen PPPK guru tahun 2022.
- Mekanisme pertama: menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
- Mekanisme kedua: mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
- Mekanisme ketiga: mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)