Sejarah Singkat Berdirinya Palang Merah Indonesia
Berikut ini sejarah sing berdirinya Palang Merah Indonesia atau PMI yang bertugas di bidang kemanusiaan
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - PMI atau Palang Merah Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang.
Berdirinya PMI dimulai sejak sebelum Perang Dunia 2.
Pada 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai).
Mengutip pmikotasemarang.or.id, perjuangan pendirian PMI berawal sekitar tahun 1931.
Kegiatan pendirian PMI dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djihan.
Mendengar adanya rencana pembentukan PMI, kalangan pelajar Indonesia pun ikut mendukung.
Baca juga: PMI Rentan Terpapar dan Terlibat Terorisme, Kepala BNPT Imbau WNI di San Francisco Waspada
Mereka berusaha membawa rancangan pembentukan ke sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940.
Saat itu, rancangan ditolak mentah-mentah.
Para pelopor tersebut pun akhirnya menyimpan rancangan tersebut dan menunggu waktu yang tepat.
Lalu saat pendudukan Jepang, para pelopor pembentukan PMI berupaya untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional.
Namun, usaha tersebut mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang.
Untuk kedua kalinya, rancangan tersebut kembali disimpan.
Akhirnya, pada 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Atas perintah Soekarno, Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan, pada 5 September 1945 membentuk Panitia 5.
Panitia 5 tersebut beranggotakan:
1. dr R. Mochtar sebagai ketua
2. dr. Bahder Djohan sebagai penulis
3. dr Djuhana sebagai anggota
4. dr Marzuki sebagai anggota
5. dr. Sitanala sebagai anggota
Panitia tersebut ditugaskan untuk membentuk PMI.
Tepat 17 September 1945, Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk.
PMI pada saat awal dibentuk, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
Karena dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka pada tahun 1960, pemerintah Belanda membubarkan Nerkai.
Aset dari Nerkai pun diserahkan ke PMI.
PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.
Atas tindakan tersebut, PMI mendapat pengakuan secara internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dan bergabung ke Palang Merah Internasional pada 15 Juni 1950.
Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
Bantuan-bantuan terus dikeluarkan PMI, hingga pemerintah mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963.
Dalam Keppres tersebut, tugas PMI adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949.
Jadi Badan Hukum
Pada tahun 2018, PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum dan diundangkan dengan UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Tugas yang dilakukan PMI adalah:
- Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
- Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembinaan relawan;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
- Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
- Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
- Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
- Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Berdasarkan data per-Februari 2019, PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 474 kabupaten/Kota, 3.406 Kecamatan dan mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.
(Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.