Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Singkat Berdirinya Palang Merah Indonesia

Berikut ini sejarah sing berdirinya Palang Merah Indonesia atau PMI yang bertugas di bidang kemanusiaan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
zoom-in Sejarah Singkat Berdirinya Palang Merah Indonesia
https://pmi.or.id/
Ilustrasi PMI - Berikut ini sejarah berdirinya Palang Merah Indonesia atau PMI yang bertugas di bidang kemanusiaan 

TRIBUNNEWS.COM - PMI atau Palang Merah Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang.

Berdirinya PMI dimulai sejak sebelum Perang Dunia 2.

Pada 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai).

Mengutip pmikotasemarang.or.id, perjuangan pendirian PMI berawal sekitar tahun 1931.

Kegiatan pendirian PMI dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djihan.

Mendengar adanya rencana pembentukan PMI, kalangan pelajar Indonesia pun ikut mendukung.

Baca juga: PMI Rentan Terpapar dan Terlibat Terorisme, Kepala BNPT Imbau WNI di San Francisco Waspada

Mereka berusaha membawa rancangan pembentukan ke sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu, rancangan ditolak mentah-mentah.

Para pelopor tersebut pun akhirnya menyimpan rancangan tersebut dan menunggu waktu yang tepat.

Lalu saat pendudukan Jepang, para pelopor pembentukan PMI berupaya untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional.

Namun, usaha tersebut mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang.

Untuk kedua kalinya, rancangan tersebut kembali disimpan.

Akhirnya, pada 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.

Atas perintah Soekarno, Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan, pada 5 September 1945 membentuk Panitia 5.

Panitia 5 tersebut beranggotakan:

1. dr R. Mochtar sebagai ketua

2. dr. Bahder Djohan sebagai penulis

3. dr Djuhana sebagai anggota

4. dr Marzuki sebagai anggota

5. dr. Sitanala sebagai anggota

Sejumlah pegawai Askrindo mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia di Graha Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022). Kegiatan ini diselenggarkan oleh PT Askrindo sebagai wujud nyata pada pilar Sosial di Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Direktur Kepatuhan, SDM dan MR Askrindo, Kun Wahyu Wardhana mengatakan, Askrindo sangat mendukung penuh kegiatan kemanusiaan, apalagi dalam kondisi sebagian masyarakat sangat membutuhkan. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah pegawai Askrindo mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia di Graha Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022). Kegiatan ini diselenggarkan oleh PT Askrindo sebagai wujud nyata pada pilar Sosial di Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Direktur Kepatuhan, SDM dan MR Askrindo, Kun Wahyu Wardhana mengatakan, Askrindo sangat mendukung penuh kegiatan kemanusiaan, apalagi dalam kondisi sebagian masyarakat sangat membutuhkan. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Panitia tersebut ditugaskan untuk membentuk PMI.

Tepat 17 September 1945, Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk.

PMI pada saat awal dibentuk, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.

Karena dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka pada tahun 1960, pemerintah Belanda membubarkan Nerkai.

Aset dari Nerkai pun diserahkan ke PMI.

PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.

Atas tindakan tersebut, PMI mendapat pengakuan secara internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dan bergabung ke Palang Merah Internasional pada 15 Juni 1950.

Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

Bantuan-bantuan terus dikeluarkan PMI, hingga pemerintah mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963.

Dalam Keppres tersebut, tugas PMI adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949.

Penyintas COVID-19 mendonorkan plasma konvalesen di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (15-6-2021). PMI Kota Surakarta melayani warga yang mendonorkan plasma konvalesen dari pagi hingga pukul 21.00 setiap harinya. Kegiatan ini merupakan langkah dari Palang merah Indonesia (PMI) untuk memenuhi ketersediaan plasma darah diseluruh daerah di Jawa Tengah. (TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD NURSINA)
Penyintas COVID-19 mendonorkan plasma konvalesen di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (15-6-2021). PMI Kota Surakarta melayani warga yang mendonorkan plasma konvalesen dari pagi hingga pukul 21.00 setiap harinya. Kegiatan ini merupakan langkah dari Palang merah Indonesia (PMI) untuk memenuhi ketersediaan plasma darah diseluruh daerah di Jawa Tengah. (TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD NURSINA) (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD NURSINA)

Jadi Badan Hukum

Pada tahun 2018, PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum dan diundangkan dengan UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Tugas yang dilakukan PMI adalah:

- Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;

- Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Melakukan pembinaan relawan;

- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;

- Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;

- Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;

- Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan

- Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Berdasarkan data per-Februari 2019, PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 474 kabupaten/Kota, 3.406 Kecamatan dan mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas