Tidak Mendapatkan BSU 2022, Pekerja Informal Dapat Bantuan Lain dari Kemnaker
Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 oleh Kemnaker, hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. Sesuai peraturan Permenaker No. 10 Tahun 2022
Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 oleh Kemnaker, hanya diperuntukkan bagi pekerja formal.
Sesuai dengan peraturan Permenaker No. 10 Tahun 2022, penyaluran BSU 2022 berlaku untuk pekerja formal yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
Maka dari itu, pekerja informal tidak mendapatkan BSU 2022 senilai Rp 600 ribu.
Diketahui, BSU 2022 telah cair mulai Senin (12/9/2022) melalui Bank Himbaran dan Pos Indonesia.
Bank Himbaran sebagai penyaluran BSU 2022 di antaranya Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
Sementara itu, Kemnaker telah memberikan bantuan lain untuk pekerja informal seperti Kartu Prakerja, Tenaga Kerja Mandiri dan Padat Karya.
Baca juga: Apakah BSU Rp 600 Ribu Bisa Cair Setelah Pekerja Terkena PHK? Cek Penerimanya di bsu.kemnaker.go.id
Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja telah diadakan sejak April 2020.
Program dari Kemnaker ini, diperuntukan pekerja informal, UMKM, dan pekerja terkena dampak PHK.
Untuk mengikuti Kartu Prakerja, wajib mendaftar dan menyelesaikan langkah selanjutnya di prakerja.go.id.
Peserta akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3.550.000, yang digunakan untuk membeli dan mengikuti pelatihan prakerja.
Sertifikat serta ilmu dari pelatihan, dapat diterapkan peserta sebagai bekal mencari pekerjaan atau membuka usaha.
Masyarakat dapat memantau waktu pembukaan gelombang kartu prakerja di instagram resminya @prakerja.go.id.
Tak hanya pengumuman pembukaan dan penutupan gelombang, dalam akun tersebut juga menjelaskan terkait kendala saat mengikuti program kartu prakerja.
Baca juga: Cek www.prakerja.go.id untuk Pantau Status Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45
Saat ini, kartu prakerja akan memasuki gelombang 45 yang diprediksi dibuka pada Minggu.
Tenaga Kerja Mandiri (TKM)
Dikutip indonesiabaik.id, program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) adalah pemberdayaan pengangguran untuk menjadi wirausaha baru melalui pelatihan kewirausahaan dan bantuan sarana usaha.
Tujuannya untuk memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja formal dan informal.
Selain itu, TKM merupakan sistem layanan untuk memfasilitasi tenaga kerja mandiri dalam rangka program perluasan kesempatan kerja.
Masyarakat akan diberi pelatihan dan pembekalan untuk membuka usaha.
Sehingga dapat meningkatkan pembangunan bidang ketenagakerjaan yang kuat, inklusif dan berkelanjutan.
Diketahui, TKM lanjutan 2022 telah dilakukan pendaftarannya pada 20 - 30 Juni 2022, menurut kemnaker.go.id.
Bantuan Padat Karya
Bantuan Padat Karya adalah program kemnaker yang bertujuan untuk menyediakan lapangan pekerjaan sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan.
Kemnaker akan menyediakan sarana dan prasarana penunjang akses ekonomi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Bagi yang mengikuti Padat Karya, akan mendapatkan lapangan pekerjaan dan diberi insentif setiap harinya selama bekerja.
Pemberi bantuan pemerintah program pembinaan ketenagakerjaan bantuan Padat Karya adalah Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal pembinaan penetapan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
(Tribunnews.com/Tartila Safira)