Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Human Rights Working Group Soroti Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

HRWG menyoroti rencana pemerintah melanjutkan upaya pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Human Rights Working Group Soroti Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi RUU Keamanan Nasional (Kamnas). HRWG menyoroti rencana pemerintah melanjutkan upaya pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Human Rights Working Group (HRWG) menyoroti rencana pemerintah melanjutkan upaya pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang nota bene telah ditolak DPR dalam proses penyusunan RUU Keamanan Nasional.

Daniel Awigra, Direktur Eksekutif HRWG, menilai adanya proses yang tertutup dan tidak melibatkan secara penuh berbagai kelompok masyarakat sipil dalam proses perumusan Perpres tentang DKN menunjukkan adanya upaya yang patut dipertanyakan.

Ia berpendapat, merujuk pada Rekomendasi Komite HAM PBB pada tahun 2013 kepada Pemerintah Indonesia, Pemerintah Indonesia diminta untuk mengambil tindakan praktis untuk mengakhiri impunity terkait dengan penahanan sewenangan dan extrajudicial killings, serta mengambil untuk melindungan hak-hak warga dan pembela HAM.

Hal itu tertuang dalam paragraf 16 dokumen Nomor CCPR/C/IDN/CO/1.

"Dalam hal ini, seharusnya memang pemerintah Indonesia memperhatikan aspek penguatan perlindungan warga sipil secara lebih utuh, termasuk di antaranya mencegah potensi adanya represivitas Negara ketika Dewan Keamaman Nasional dibentuk," ujarnya, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Rencana Pembentukan DKN Lewat RUU Kamnas

"Bila kemudian Presiden tetap mengeluarkan Perpres terkait DKN, maka Presiden sama sekali tidak mengindahkan upaya pembaruan sistem ketatanegaraan Indonesia yang terus-menerus disempurnakan sejak masa Reformasi," lanjut dia

Lebih dari itu, menurutnya, secara hukum, Dewan Keamanan Nasional tidak memiliki payung hukum yang jelas di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebaliknya, UU Pertahanan Negara menegaskan tentang adanya Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang seharusnya perwujudan dari penyesuaian kewenangan Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) yang saat ini.

Berita Rekomendasi

"Alih-alih menyesuaikan tugas dan fungsi Wantanas saat ini dengan UU Pertahanan Nasional, Rancangan Perpres ini justru hendak memotong kompas proses yang sebelumnya telah dibahas dan ditolak oleh DPR dalam pengesahan RUU Keamanan Nasional," katanya.

Baca juga: Tim Kamnas P2P-LIPI: Konflik Kepentingan jadi Masalah Utama dalam Pengawasan Intelijen di Indonesia

Ia menilai, kewenangan yang luas, yaitu mencakup keamanan nasional, keamanan negara, dan pertahanan negara, semakin membuat rencana pembentukan DKN ini semakin mengkhawatirkan, karena akan mengaburkan kewenangan dari setiap lembaga negara yang telah ditegaskan di masing-masing UU yang menaunginya, seperti TNI, Kepolisian, dan Badan Intelijen Negara.

"Adanya DKN justru akan mengacaukan tata kelola keamanan dan pertahanan yang telah ada, yang kemudian memperkuat dugaan adanya kecenderungan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih represif sebagaimana di masa Orde Baru," katanya.

"Mengacu pada alasan tersebut di atas, HRWG menilah bahwa sudah seharusnya Presiden tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden Dewan Keamanan Nasional (DKN) tersebut untuk menghindari adanya kekacauan hukum dan kewenangan lembaga negara, termasuk pula mencegah terjadinya potensi pelanggaran hak asasi manusia dan terkikisnya prinsip demokrasi," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas