Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kembali akan Panggil Lukas Enembe, KPK Pastikan tak Melakukan Kriminalisasi terhadap Gubernur Papua

KPK memastikan tidak melakukan kriminalisasi terhadap Lukas Enembe sebab penegakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kembali akan Panggil Lukas Enembe, KPK Pastikan tak Melakukan Kriminalisasi terhadap Gubernur Papua
Papua.go.id
Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK akan kembali memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK juga memastikan tidak melakukan kriminalisasi terhadap Lukas Enembe sebab penegakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil kembali Gubernur Papua Lukas Enembe.

Politikus Partai Demokrat itu diketahui sempat mangkir saat diminta KPK memberikan keterangan beberapa waktu lalu.

"Terkait dengan upaya yang dilakukan KPK, tentu kami akan memanggil kembali yang bersangkutan (Lukas), kan seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).

Alex, sapaan Alexander, menyebut Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sakit.

Baca juga: Ungkap Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Pasca Dicekal, Tim Dokter Kini Lebih Ekstra Lakukan Pengawasan

Dalih itu dimaklumi agar penyidik bisa memeriksa dengan maksimal dalam pemanggilan berikutnya.

"Seperti biasa, ketika dipanggil pertama yang bersangkutan menyatakan sakit, dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK, kita akan panggil lagi. Kan seperti itu," kata Alex.

Berita Rekomendasi

Alex kemudian berharap masyarakat Papua mendukung proses hukum terhadap Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi.

Diketahui, simpatisan Lukas menggelar demonstrasi di Mako Brimob Polda Papua beberapa waktu lalu menuntut proses hukum kepada sang gubernur dihentikan.

"Kami berharap dukungan masyarakat Papua terkait pemberantasan korupsi yang kami lakukan. Kami berharap dana yang demikian besar yang sudah disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk dana otsus itu betul-betul bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Papua," kata Alex.

Alex memastikan KPK tidak melakukan kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.

Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Saya sampaikan pada masyarakat Papua dan pegiat antikorupsi dan para pejabat di sana, KPK tidak pernah mengkriminalisasi seseorang atau pejabat," ujarnya.

Baca juga: 3 Kepala Daerah Papua Termasuk Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata KPK

"Kami melakukan penegakan hukum tentu berdasarkan kecukupan alat bukti dan alat bukti tersebut kami sudah dapatkan lewat klarifikasi terhadap saksi-saksi dan juga dokumen-dokumen sehingga kami meyakini bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana yang diduga pelakunya adalah tersangka yang sudah kita tetapkan," tambahnya.

Di sisi lain, KPK memastikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas Enembe terus berjalan.

Dalam mengusut kasus tersebut, KPK bakal berkoordinasi dengan penegak hukum di Papua.

"Hanya saja untuk antisipasi-antisipasi ke depan kami juga harus banyak berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat," tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Karyoto tidak menjelaskan lebih lanjut soal antisipasi terkait hal apa yang dia maksud.

Ia hanya menekankan, proses penyidikan di kasus Lukas sampai saat ini berjalan seperti biasa.

"Sampai saat ini masih kita masih melakukan proses penyidikan yang wajar, belum ada hal yang khusus," kata Karyoto.

Sebelumnya, KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Karena Kakinya Bengkak Tak Bisa Jalan

Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama 6 bulan hingga Maret 2023.

Tak hanya itu, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang ditudingkan kepadanya, Senin (12/9/2022).

Juru bicara Gubernur Papua, M Rifai Darus, membenarkan panggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe tersebut.

Namun, kata Rifai, Lukas Enembe belum bisa menghadiri panggilan KPK karena masih sakit.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rering, mempertanyakan alasan penetapan status tersangka kepada kliennya Lukas Enembe oleh KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Menurut Roy, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima tim hukum Lukas Enembe pada 5 September 2022.

Padahal, Lukas Enembe sebelumnya tidak dilakukan pemeriksaan keterangan soal kasus gratifikasi tersebut.

"Harus tahu bahwa syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka itu ada dua alat bukti, salah satunya yaitu harus mendapatkan izin dari mendagri. Tapi ini kan belum ada, tiba-tiba sudah ditetapkan (tersangka)," ucap Roy di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas