Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Rencana Uji Materi UU Perampasan Aset Sejalan Dengan Pemerintah

Menkopolhukam Mahfud MD berpendapat rencana uji materi terkait Undang-Undang (UU) Perampasan Aset oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mahfud MD: Rencana Uji Materi UU Perampasan Aset Sejalan Dengan Pemerintah
Tangkap layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai menerima audiensi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022).   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berpendapat rencana uji materi terkait Undang-Undang (UU) Perampasan Aset oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) khususnya terkait perkara korupsi sejalan dengan pemerintah.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan menghalangi rencana MAKI tersebut dan akan mendukungnya.

"Permintaan uji materi yang disampaikan oleh MAKI ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebenarnya sejalan dengan pemerintah. Kita tidak akan menghalangi, malah akan mendukung," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Jumat (16/9/2022).

"Silakan, kalau duluan Mahkamah Konstitusi begitu yang memutus itu ya malah kebetulan bisa berbarengan. Kalau Mahkamah Konstitusi lama ya kita jalan di proses legislasi nasional," sambung Mahfud.

Mahfud menjelaskan Pemerintah secara resmi sudah mengajukan rancangan UU Perampasan Aset ke DPR. 

Presiden, kata dia, juga sudah menegaskan pada hari peringatan antikorupsi bahwa pemerintah sungguh-sungguh akan menyelesaikan tentang Rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana.

BERITA REKOMENDASI

Saat ini, kata dia, Rancangan UU itu sudah sampai ke DPR.

Ia juga menegaskan Presiden Joko Widodo dan pemerintah akan terus mendorong agar pembahasan RUU tersebut dapat dibahas secepatnya.

"Kita akan terus dorong dan presiden juga selalu menanyakan ini sampai di mana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR, dan sudah di Peolegnas itu, khusus yang UU Perampasan Aset," kata Mahfud.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022).

Dalam pertemuan tersebut, kata Boyamin, ia menyampaikan rencana pengajuan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Perampasan Aset perkara korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Boyamin mengatakan ia bertemu Mahfud juga dalam rangka menyuarakan keprihatinan rakyat terhadap bebas bersyaratnya sejumlah napi koruptor beberapa waktu lalu.

Baca juga: 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Secara Bersamaan, MAKI Kecewa Banyaknya Remisi

Menurutnya, untuk mengobati perasaan rakyat yang terluka terkait pembebasan bersyarat sejumlah napi koruptor tersebut maka UU Perampasan Aset perkara korupsi harus segera disahkan.

"Saya menyampaikan rencana maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi, UU tentang Pemerintahan Bersih Berwibawa, tentang UU perampasan aset," kata Boyamin di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Jumat (16/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas