Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditunda dan Kembali Digelar 26 September 2022, Ini Alasannya
Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda lantaran ada salah satu saksi yang sakit. Sidang etik berlanjut pada Senin (26/9/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang etik terhadap mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) ditunda dan kembali digelar pada Senin (26/9/2022) pada pukul 10.00 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana pada Jumat (16/9/2022).
"Alasannya (penundaan sidang etik), saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," katanya kepada wartawan dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, kata Ade, Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya yaitu AKBP RS dan Kompol AS.
"Jadi untuk sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin," imbuhnya.
Sebelumnya, sidang etik terhadap Ipda ADG digelar pada Kamis (15/9/2022) pada pukul 13.00 WIB di gedung TNCC Divisi Propram Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ipda Arsyad Daiva, Anggota Polres Jakarta Selatan Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J Hari Ini
Dikutip dari Kompas.com, Ipda ADG diduga melakukan tindakan tidak professional dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ade.
Pada sidang etik itu dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji sebagai ketua komisi etik, Kombes Satius Gintin selaku wakil ketua komisi etik, dan anggota komisi diisi oleh Kombes Pitra Ratulangi.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, terdapat 28 polisi yang diduga melanggar etik.
Sementara tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangkan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Komisi Sidang Etik Butuh Waktu 21 Hari Persiapkan Sidang Banding Lima Anggota Polri yang Dipecat
Adapun salah satu tersangka yang masuk lantaran obstruction of justice adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Hingga saat ini, 10 personel kepolisian telah menjalani sidang etik dan memperoleh sanksi.
Yaitu empat tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, serta Kompol Chuck Putranto.
Lalu terdapat pula lima polisi lain yang telah menghadapi sidang etik lantaran diduga tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J yaitu, AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.
Sementara tersangka pembunuhan berencana juga telah ditetapkan oleh polisi yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi