Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

26 September Disidang Etik, Ipda ADG Ternyata Orang Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J

Ipda Arsyad Daiva Gunawan ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 26 September Disidang Etik, Ipda ADG Ternyata Orang Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J
(Warta Kota/ Alfian Firmansyah)
KOLASE Tribunnews: Foto Brigadir J saat masih hidup, serta foto Brigadir J disinyalir saat sudah tak bernyawa. Polri menyatakan bahwa sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan diundur hingga 26 September 2022 mendatang. Ipda Arsyad Daiva Gunawan ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.

"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Dedi menyatakan bahwa Ipda Arsyad dilakukan proses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.

"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," ujar Dedi.

Baca juga: Ini Beda Sidang Banding Ferdy Sambo & Kode Etik dan Daftar 7 Jenderal yang Berpeluang Pimpin Sidang

Sebelumnya Polri menyatakan bahwa sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan harus diundur hingga 26 September 2022 mendatang.

"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan. Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Berita Rekomendasi

Dedi menuturkan bahwa sidang harus diundur karena salah satu saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit. Padahal, dia merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.

"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas