KPK Selisik Eks Wali Kota Yogyakarta yang Diduga Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK menyelisik lebih jauh terkait dugaan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang diduga mengintervensi pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelisik lebih jauh terkait dugaan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang diduga mengintervensi dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dugaan itu sebelumnya muncul seusai tim penyidik KPK memeriksa Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta pada Senin (12/9/2022).
"Iya tentu kami akan analisis keterangan para saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan 2 Orang Lainnya Selama 30 Hari
Ali memastikan KPK bajal mengembangkan informasi yang bersumber dari saksi tersebut.
Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.
"Kami juga akan kembangkan lebih lanjut sepanjang ditemukan cukup bukti, termasuk kemungkinan dugaan tindak pidana korupsi oleh korporasi," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON); dan Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya Kartika (DJK).
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa sekitar tahun 2019, Dandan bersama-sama dengan Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.
Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021 dan agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
Sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadi untuk “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud, KPK menduga Oon dan Dandan kemudian memberikan beberapa barang mewah, di antaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.
Haryadi kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.
Diantaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Saat proses pengurusan izin berlangsung, KPK mensinyalir Oon dan Dandan selalu memberikan sejumlah uang untuk Haryadi baik secara langsung maupun melalui perantaraan Triyanto dan Nurwidhihartana.
Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk Haryadi dkk, Oon dan Dandan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.