Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Ada Mahasiswa Titipan ke Rektor Unila, KPK: Silakan Sampaikan kepada Penyidik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menginginkan dugaan itu disampaikan langsung kepada tim penyidik, bukan hanya di ruang publik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Sebut Ada Mahasiswa Titipan ke Rektor Unila, KPK: Silakan Sampaikan kepada Penyidik
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas KPK saat menghadirkan barang bukti kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK menghadirkan 4 orang tersangka diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons informasi soal adanya titipan mahasiswa kepada Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani dari berbagai pihak.

Informasi itu sebelumnya dilontarkan pengacara Karomani, Ahmad Handoko.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menginginkan dugaan itu disampaikan langsung kepada tim penyidik, bukan hanya di ruang publik.

"Nanti silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik dan tuangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) supaya bisa menjadi alat bukti," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).

"Kami berharap bukan hanya disampaikan di ruang publik," imbuhnya.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Rektor Unila Prof Karomani Lewat Sejumlah Dekan

Ali menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang menyeret Karomani.

Berita Rekomendasi

KPK tidak segan untuk memproses pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus ini jika ditemukan alat bukti yang cukup.

"Siapapun dan dari pihak manapun, jika kemudian ditemukan kecukupan alat bukti pasti proses penyidikan ini akan dikembangkan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya, Rektor nonaktif Unila Karomani diduga menerima calon mahasiswa titipan dari berbagai pihak.

Salah satu calon mahasiswa titipan itu berasal dari mantan kepala daerah.

"Iya, ada beberapa profesi ya. Ada yang dokter. Ada yang pengusaha, ada yang mantan kepala daerah gitu-gitu," kata pengacara Karomani, Ahmad Handoko, kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Ia tak menjelaskan apakah calon mahasiswa yang dititipkan mantan kepala daerah itu anak si kepala daerah atau bukan.

Handoko mengatakan calon mahasiswa itu dititipkan ke Karomani agar lolos ke Fakultas Kedokteran.

"Enggak tahu anaknya apa bukan ya. Tapi, menitipkan calon mahasiswa baru supaya lulus. Supaya bisa masuk fakultas kedokteran," ujarnya.

Namun, dia enggan menyebutkan nama-nama pihak yang diduga menitipkan calon mahasiswa kepada Karomani.

Dia memastikan nama tersebut bakal diungkap di persidangan.

"Kalau nama-namanya, bisa dikonfirmasi ke penyidik. Kami tidak menyebutkan nama-nama ke publik dulu. Karena kan itu konstruksi penyidikan. Nanti, pas persidangan pasti terbuka," kata Handoko.

Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022) di Bandung.

Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.

Sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.

Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp5 miliar.

KPK menduga Karomani dkk membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp100 juta hingga Rp350 juta.

KPK mensinyalir Karomani menerima uang lebih dari satu orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas