Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penderitaan Ibunda Brigadir J : Kehilangan Anak, Label Pelecehan, Tak Bisa Bela Diri

Menurut Irma Hutabarat, sosok paling menderita akibat pembunuhan Brigadir J adalah Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Penderitaan Ibunda Brigadir J : Kehilangan Anak, Label Pelecehan, Tak Bisa Bela Diri
dok tribunnews.com
Kolase Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J dan Putri Candrawathi, yang baru saja diumumkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Irma Hutabarat, Ketua Komunitas Civil Society Indonesia mengatakan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J ini membuat seorang perempuan menjadi sangat menderita, dia adalah  Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J. 

"Jangan-jangan ibu Putri yang terobsesi pada Yosua, tapi korban ini tidak mau, jadi difitnah seperti itu," ungkapnya.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Lima Tersangka

Diberitakan Tribun sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di Duren Tiga, yang dulunya rumah dinas Ferdy Sambo.

Brigadir J dieksekusi di dalam rumah, pada 8 Juli 2022 sore.

Jenazahnya kemudian dibawa ke Jambi, dan dimakamkan di Sungai Bahar, 11 Juli 2022.

Brigadir J merupakan anggota Polri yang memiliki latar belakang Brimob, pernah tugas di sejumlah tempat termasuk di Papua.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Kuliti Ferdy Sambo: Ditakuti para Jenderal hingga Banyak Kekuasaan

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Dari lima tersangka, hanya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tak ditahan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas