Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Sebut Temukan Bukti Perencanaan Pembunuhan dalam Kasus Mutilasi di Papua

Berikut penjelasan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan oknum prajurit TNI dan masyarakat sipil di Kabupaten Mimika Papua.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas HAM Sebut Temukan Bukti Perencanaan Pembunuhan dalam Kasus Mutilasi di Papua
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kasus prajurit TNI yang memutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, sebagai pembunuhan berencana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara membeberkan hasil permintaan keterangan yang dilakukan kepada pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan oknum prajurit TNI dan masyarakat sipil di Kabupaten Mimika Papua.

Satu di antaranya, kata Beka, adalah bukti komunikasi dan kesesuaian terkait perencanaan pembunuhan dan mutilasi tersebut.

"Kami mendapat juga bukti komunikasi dan kesesuaian terdapat perencanaan. Artinya ada bukti-bukti yang didapat dari handphone dan kemudian memang ada dugaan perencanaan," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (20/9/2022).

Selain itu, kata dia, pihak Kepolisian pada pokoknya juga menerangkan kepada Komnas HAM menyangkut kronologi peristiwa dan detil TKP dan terkait kondisi dan luka pada jenazah korban.

Baca juga: Temuan Komnas HAM Soal Kasus Mutilasi oleh Oknum TNI di Papua: Ada Penyiksaan Hingga Pembagian Uang

Komnas HAM, kata dia, juga mensapatkan informasi dari Kepolisian terkait proses pencarian korban dan identifikasi korban serta proses penegakan hukumnya.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga mendapat informasi bahwa salah satu pelaku mengenal baik setidaknya dengan salah satu korban.

Berita Rekomendasi

"Ini yang penting dan menjadi highlight dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa," kata dia.

"Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Intinya pada Convention Against Torture," sambung Beka.

Komnas HAM, kata dia, sejauh ini telah memeriksa 19 orang saksi.

Mereka di antaranya Penyidik Polres Mimika, Satgas Polda Papua, Penyidik Puspomad, Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih, Penyidik Subdenpom Mimika, Penyidik Satgasus Polda Papua, dan Penyidik Polres Mimika.

"Selain itu juga keluarga keempat korban, enam orang pelaku Anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil," kata Beka.

Punya senjata api rakitan

Berdasarkan permintaan keterangan terhadap pihak TNI, kata Beka, satu di antaranya didapatkan informasi bahwa pelaku oknum anggota TNI memiliki senjata rakitan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas