Penetapan Tersangka pada Pemuda Madiun Dinilai Tergesa-gesa, Persulit Pencarian Hacker Bjorka Asli
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan pendapatnya soal MAH, pemuda Madiun yang jadi tersangka kasus Hacker Bjorka
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka pada pemuda Madiun berinisial MAH dalam kasus peretasan oleh Hacker Bjorka.
MAH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu Hacker Bjorka membuat grup Telegram dengan nama Bjorkanism.
Grup Telegram itu pun digunakan untuk menyebarkan informasi atau data yang berhasil diretas oleh Hacker Bjorka.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Fickar menilai jika penetapan tersangka pada MAH ini terlalu tergesa-gesa.
Selain itu, nantinya akan berdampak pada sulitnya pencarian Hacker Bjorja asli yang menjadi pelaku utama peretasan sejumlah data milik pemerintah dan pejabat.
"Kalau dilakukan secara tergesa ini justru menurut saya, akan menyulitkan dalam pencarian orang yang disangka atau diduga menjadi pelaku utamanya," kata Abdul Fickar dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif, Kini Terjerat 4 Pasal
Lebih lanjut Abdul Fickar menuturkan, dengan adanya orang yang sudah berstatus tersangka dalam kasus peretasan ini, maka pelaku sebenarnya bisa mencari jalan sedemikian rupa.
Agar nantinya pelaku utama peretasan tersebut bisa menghindar da tidak tertangkap polisi.
"Karena itu tadi, sudah ada orang yang ditelakkan atau didudukkan statusnya sebagai yang bertanggungjawab."
"Karena itu kemudian pelaku yang sebenarnya itu bisa mencari jalan sedemikian rupa supaya dia tidak bisa tertangkap," terang Abdul Fickar.
Baca juga: Mengaku Tak Pandai Berbahasa Inggris, Bagaimana Cara MAH Berkomunikasi dengan Hacker Bjorka?
Pemuda di Madiun Dijerat Pakai UU ITE Karena Diduga Bantu Hacker Bjorka
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemuda di Madiun, Jawa Timur, berinisial MAH (21) dijerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE usai menjadi tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.
Ancaman hukumannya pun paling lama 8 tahun penjara.
"Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE. Ya ada beberapa pasal disitu, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Adapun pasal 31 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan:
Ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain.
Baca juga: Hacker Bjorka Seorang WNI atau WNA? Ini Kata Kadiv Humas Polri
Ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Pasal 46 ayat 1 yaitu hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Lalu, pasal 46 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah.
Baca juga: Hacker Bjorka Ogah Ladeni Nikita Mirzani yang Akan Bongkar Identitasnya, Sebut Masa Lalu Nyai Buruk
Kemudian, pasal 46 ayat 3 berisikan hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 800 juta atas penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.
Pasal 48 ayat (1) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Menurut Dedi, pihaknya kini juga masih melakukan pencarian terhadap hacker Bjorka.
Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani oleh timsus gabungan bentukan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Saat ini timsus sedang bekerja. Timsus sedang berkerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya datanya akan saya sampaikan," pungkasnya.
Baca juga: Penuturan Tersangka Kasus Bjorka: Ponselnya Dihargai Rp 5 Juta, Dipaksa Sosok Pria Ini
Peran MAH
Diketahui MAH sebelumnya sempat ditangkap karena diduga membantu hacker Bjorka membuat grup telegram.
Dia kini telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Yaya menuturkan bahwa tersangka MAH diduga berperan membuat grup telegram dengan nama Bjorkanism.
Dia menuturkan bahwa channel itu diduga mengunggah seputar informasi terkait Bjorka.
Baca juga: ALASAN MAH Pemuda Madiun Jual Channel Telegram ke Bjorka: Bayar Kredit Motor dan Utang Orang Tua
"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram dengan nama channel Bjorkanism. Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk mengupload informasi yang berada pada breadshet," ungkapnya.
Dijelaskan Yaya, tersangka pernah mengunggah di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali yaitu tanggal 8 September 2022.
Isinya terkait konten Bjorka yang berjudul Stop Being Idiot.
"Kemudian tanggal 9 September 2022 dalam tanda petik the next leaks will come from the president of Indonesia, dan tanggal 10 September 2022 dalam tanda petik to support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon. Jadi itu yang dipublish oleh tersangka tersebut," jelasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)