Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan MPR RI Sepakat Tidak Mencampuri Urusan Internal DPD Terkait Pergantian Fadel Muhammad

Rapim diikuti Bambang Soesatyo, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani dan Fadel Muhammad

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pimpinan MPR RI Sepakat Tidak Mencampuri Urusan Internal DPD Terkait Pergantian Fadel Muhammad
MPR RI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama dengan para Pimpinan MPR RI menghadiri syukuran HUT ke-70 Fadel Muhammad sekaligus peluncuran buku 'Building a Legacy', di Jakarta, Jumat malam (20/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Toni Bramantoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat menghormati sikap DPD RI dan tidak mencampuri urusan internal lembaga negara tersebut dalam urusan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Oleh karena itu, pimpinan majelis akan segera mengirimkan surat, menjawab surat pimpinan DPD terkait usulan pergantian itu.

"Setelah mendengar masukan serta kajian hukum dari Sekretariat Jenderal MPR RI dan pandangan para Pimpinan MPR RI, rapim sepakat menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak mencampuri urusan internal DPD RI. Pimpinan MPR RI mempersilahkan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan bahwa usulan pergantian Pak Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR RI serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR," ungkap Bambang Soesatyo usai Rapim MPR RI, Senin (19/9/22).

Wakil Ketua MPR yang hadir dalam rapim tersebut adalah Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Selain membahas usulan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI,
rapim juga membahas berbagai hal. Mulai dari penentuan jadwal Rapat Gabungan MPR RI, pematangan persiapan penyelenggaraan pembentukan World Forum People's Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia) yang diinisiasi oleh MPR RI, pada 24-26 Oktober 2022, di Gedung Merdeka, Bandung.

Baca juga: Bersama Pimpinan Fraksi, Bambang Soesatyo Sebut Golkar Belum Putuskan Sikap Soal PPHN

Pembahasan usulan penggantian Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI, Fadel Muhammad kepada Tamsil Lingrung dilakukan berdasarkan surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022, dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah.

Berita Rekomendasi

Pimpinan MPR RI juga menerima Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait Penarikan Tanda Tangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI dan surat serupa dari Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang Penarikan Tanda Tangan.

Selain surat dari unsur DPD tersebut, pimpinan MPR RI juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, nomor surat : 160/ESL/VIII/2022, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Dr. Ir. Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022.

Serta Surat dari Dahlan Pido & Partners selaku Kuasa Hukum Bapak Fadel Muhammad, nomor surat : 08/DP&Partner/SP/IX/2022, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI Masa Jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.

Pimpinan MPR RI juga telah menerima surat dari Fadel Muhammad perihal surat pengantar, tertanggal 30 Agustus 2022, dengan lampiran copy surat Laporan Kepolisian terhadap Ketua DPD RI, nomor surat: 163/ESL/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, copy surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI, nomor surat : 34/FM-DPD/VIII/2022, perihal pengaduan terhadap Ketua DPD RI atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI, tertanggal 25 Agustus 2022, legal opinion atas keabsahan keputusan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 dalam Sidang paripurna DPD.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Rapat Pimpinan MPR RI juga memutuskan Rapat Gabungan MPR RI untuk membahas persiapan Sidang Paripurna MPR RI terkait pembentukan Panitia Ad Hoc yang semula dijadwalkan pada 20 September 2022, akan diundur sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Mengingat MPR RI saat ini sedang fokus mempersiapkan penyelenggaraan dan pembentukan World Forum People's Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia).

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas