Respons Kamaruddin Simanjuntak setelah Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan soal pemecatan Ferdy Sambo dari Polri karena banding ditolak.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) ditolak oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dipecat karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang banding tersebut dilakukan tertutup tanpa menghadirkan Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).
Putusan pemecatan Ferdy Sambo ini mendapat tanggapan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Lantas, bagaimana tanggapan Kamaruddin?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut respons pengacara keluarga Brigadir J terkait Ferdy Sambo yang resmi dipecat:
Sebut Putusan Polri Tepat
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, keputusan Polri menolak banding Ferdy Sambo tersebut sudah tepat.
"Itu sudah sangat bagus atau tepat karena Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh."
"Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan," ujarnya, Selasa (20/9/2022), dilansir Kompas.com.
Ferdy Sambo Disebut Tak Layak Jadi Jenderal
Kamaruddin juga menyebut, Ferdy Sambo tidak layak untuk menjadi jenderal polisi.
Menurutnya, Ferdy Sambo tidak memiliki sikap ksatria yang seharusnya dimiliki seorang jenderal polisi.
"Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengorbankan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," beber dia.
Baca juga: Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda dengan Karier Moncer yang Kini Dibayangi Hukuman Mati
Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Pengecut
Diberitakan Tribunnews.com, Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo seharusnya menjadi garda terdepan untuk membina disiplin Polri.
Namun, kata dia, eks Kadiv Propam Polri itu justru merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri.
"Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," paparnya.
Baca juga: Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diminta Buktikan Fakta Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik
Tetap Kawal Kasus Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, keluarga Brigadir J harus siap-siap kecewa.
Sebab, menurutnya, proses pengusutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J itu berbelit-belit.
"Tidak ada yang menyerah, hanya bilang kita siap-siap kecewa karena muter-muter di situ omongannya mereka penyidik," ungkapnya, Senin (19/9/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Meski begitu, pihak Kamaruddin akan tetap mengawasi dan mengawal kasus Brigadir J.
"Saat ini, kita masih terus dan keterangan saksi untuk kita pakai di pengadilan," imbuhnya.
Baca juga: Banding Ditolak, Kapolri Didesak Tidak Tunda Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri
Sebelumnya, majelis sidang KKEP memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," ujar Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Agung menyatakan, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25-26 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan
Dalam putusan sidang itu, Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," jelasnya.
Diketahui, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dari hasil pendalaman tim khusus Polri, Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E.
Penembakan itu diperintahkan langsung oleh Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.