Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Solusi Apabila Data Tidak Ditemukan saat Pendataan Non ASN 2022

Berikut solusi apabila data pendaftar tidak ditemukan saat Pendataann Non ASN 2022. Pendataan Non ASN dibuka hingga 31 Oktober.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Solusi Apabila Data Tidak Ditemukan saat Pendataan Non ASN 2022
pendataan-nonasn.bkn.go.id
Solusi jika data tidak ditemukan saat Pendataan Non Asn 2022. Pendataan dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut solusi yang dapat dilakukan apabila data tidak ditemukan pada saat Pendataan Non ASN 2022.

Diketahui dari laman BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan Pendataan Non ASN hingga 31 Oktober mendatang.

Pendataan ini dilakukan untuk mendata tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN.

Bagi tenaga Non ASN dapat melakukan pendataan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Namun, dalam proses pendataannya, masih ada kemungkinan terjadinya kendala.

Satu di antaranya ialah data tenaga ASN yang tidak ditemukan di halaman akun saat pendataan.

Baca juga: 4 Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022

Data tersebut yakni berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, hingga nama lengkap dan tanggal lahir.

Berita Rekomendasi

Untuk menyikapi hal tersebut, berikut solusi apabila terjadi kendala berupa data tidak ditemukan Saat pendataan Non ASN 2022.

Solusi Data Tidak Ditemukan dalam Pendataan Non ASN 2022

1. Pendaftar dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kabupaten atau kota masing-masing.

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sebagai berikut:

# NIK;

# Nama_Lengkap;

# Nomor_Kartu_Keluarga;

# Nomor_Telp;

# Permasalahan.

Layanan Halo Dukcapil tersebut dapat diakses melalui Helpdesk Dukcapil:

- Hotline: 1500537;

- WhatsApp: 08118005373;

- SMS: 08118005373;

- Email: callcenter.dukcapil@gmail.com.

Baca juga: LINK Pendataan Non-ASN Tahun 2022, Simak Kategori Tenaga Honorer dan Alur Pendaftaran

Cara Daftar Pendataan Tenaga Non ASN

Berikut cara daftar pendataan Non ASN yang dikutip dari Buku Petunjuk Pendataan Non ASN 2022:

1. Pembuatan Akun

- Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id;

- Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN;

- Klik 'Buat Akun';

- Nantinya sistem akan menampilkan 'Langkah 1: Pengecekan Identitas’;

- Tenaga Non ASN melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan;

- Jika dokumen sudah dipastikan lengkap, klik 'Lanjutkan';

- Kemudian sistem akan menampilkan ‘Langkah 2: Lengkapi Data’;

- Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi 'Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi'. Silakan melapor pada instansi masing-masing;

- Klik'Lanjutkan' untuk proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian;

- Setelah melengkapi data, unggah/upload dokumen yang diperlukan;

- Klik 'Lanjutkan' untuk mengecek ulang kesesuaian data;

- Jika data sudah dipastikan benar, klik 'Proses Pembuatan Akun'.

Baca juga: Cara Daftar Pendataan Non ASN, Akses Laman pendataan-nonasn.bkn.go.id, Ini Dokumen yang Disiapkan

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Langkah yang dilakukan untuk mencetak kartu informasi akun adalah dengan mengklik 'Cetak Informasi Pendaftaran'.

3. Login Akun

- Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id;

- Klik 'Masuk Akun' atau 'Lanjutkan Login Pendaftaran';

- Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik;

- Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung;

- Sementara untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung;

- Nantinya Tenaga Non ASN diminta untuk mengunggah dokumen Ijazah Terakhir;

- Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk mengisi biodata diri;

- Ikuti langkah tersebut hingga selesai;

- Jika sudah, Anda dapat mencetak 'Kartu Pendataan Tenaga Non ASN'.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas