Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan Komnas HAM Soal Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika: Asal Usul Senjata Api Hingga Bisnis Solar

Komnas HAM mengungkap hasil temuannya terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Mimika Papua yang melibatkan enam oknum TNI dan 3 sipil.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Temuan Komnas HAM Soal Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika: Asal Usul Senjata Api Hingga Bisnis Solar
Tribunpapua.com/ tribunnews.com
Proses rekonstruksi kasus mutilasi 4 warga di Mimika (kiri) dan Konferensi pers Komnas HAm soal kasus mutilasi di Mimika. Komnas HAM membeberkan hasil temuannya terkait kasus pembunuhan dan mutilasi warga di Mimika yang menyeret oknum TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengungkap hasil temuan sementara pihaknya terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Mimika Papua yang melibatkan enam oknum TNI dan tiga masyarakat sipil.

Dalam kasus ini ada enam oknum TNI AD yang sudah berstatus sebagai tersangka.

Keenam oknum prajurit tersebut masing-masing berinisial Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut diketahui terjadi pada 22 Agustus 2022 di Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Papua.

Komnas HAM dalam kasus tersebut telah memeriksa 19 orang saksi, termasuk di dalamnya keluarga keempat korban serta keluarga pelaku.

Baca juga: Sederet Temuan Komnas HAM soal Kasus Mutilasi 4 Warga di Papua: Rencana Pelaku, Dugaan Penyiksaan

Selain itu, Komnas HAM perwakilan Papua, pun telah meninjau lokasi dan menghadiri proses rekonstruksi yang dilakukan penyidik dari Polres Timika pada 2 sampai 4 September 2022.

Proses tersebut, kata dia, kemudian diperkuat dengan Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang dipimpin Komisioner Komnas HAM dengan melanjutkan serangkaian proses pemantauan dan penyelidikan pada 12 sampai 16 September 2022.

Berita Rekomendasi

Dari pemantauan dan penyelidikan sementara terkait kasus tersebut, Komnas HAM menemukan sejumlah fakta dan informasi.

Berikut sejumlah fakta yang ditemukan Komnas HAM dalam kasus tersebut:

1. Perencanaan pembunuhan dilakukan berulangkali

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkap ada bukti komunikasi dan kesesuaian terkait perencanaan pembunuhan dan mutilasi.

"Kami mendapat juga bukti komunikasi dan kesesuaian terdapat perencanaan. Artinya ada bukti-bukti yang didapat dari handphone dan kemudian memang ada dugaan perencanaan," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (20/9/2022).

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Komisioner Komnas HAM lainnya, M Choirul Anam.

Choirul Anam mengatakan perencanaan pembunuhan dan mutilasi korban oleh para pelaku telah dilakukan berulang kali.

Baca juga: Komnas HAM Duga Oknum TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika Punya Senjata Api Rakitan Sejak Lama

Mereka, kata dia, merencanakan pembunuhan tersebut di lokasi yang para pelaku sebut "Mako".

Mako tersebut diketahui merupakan bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.

KREMASI - Tampak potongan tubuh korban kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, saat dibakar, Jumat (16/9/2022). Keluarga Korban menuntut agar motif pembuhan yang sebenarnya segera diungkap transparan.
KREMASI - Tampak potongan tubuh korban kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, saat dibakar, Jumat (16/9/2022). Keluarga Korban menuntut agar motif pembuhan yang sebenarnya segera diungkap transparan. (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)

"Perencanaan sudah dilakukan beberapa kali oleh para pelaku. Sempat terjadi penundaan waktu pertemuan dengan korban. Jadi sempat terjadi harusnya ketemu tanggal 20, jadinya geser tanggal 22. Jadi itu memang direncakan," kata Anam.

2 Oknum TNI punya senjata api rakitan

Seorang oknum TNI pelaku pembunuhan dan mutilasi warga Mimika diketahui memiliki senjata rakitan.

"Ada informasi pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan," kata Beka Ulung Hapsara.

Sementara itu, M Choirul Anam menduga oknum TNI tersebut sudah memiliki senjata api rakitan lebih dari enam bulan.

"Jadi memang salah satu pelaku anggota TNI tersebut memiliki senjata rakitan dan diketahui oleh pelaku berpangkat Mayor. Artinya atasannya juga tahu," kata Anam.

Anam mengatakan terkait senjata rakitan tersebut penting menjadi temuan.

Baca juga: Komnas HAM: Keluarga Korban Tuntut Para Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika Dihukum Mati

Karena menurutnya menjadi pertanyaan besar kenapa anggota TNI punya senjata rakitan.

"Yang diduga diproduksi di Bandung dengan sekian jumlah amunisinya yang sekarang sudah disita teman-teman kepolisian," kata dia.

3. Tindak kekerasan

Berdasarkan permintaan keterangan terhadap pelaku TNI, kata Beka Ulung Hapsara, ada dugaan praktik penyiksaan terhadap korban.

"Adanya dugaan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia sampai hilangnya hak hidup," kata Beka.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga mendapat keterangan adanya hubungan atau rekanan kerja antara pelaku sipil dengan pelaku anggota TNI.

Seorang tersangka yang merupakan anggota TNI mengarahkan senjatanya dalam rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (3/9/2022). Tersangka beserta lima anggota TNI lainnya disangkakan telah membunuh empat orang warga Papua dan memutilasi tubuh mereka pada minggu lalu. AFP/SEVIANTO PAKIDING
Seorang tersangka yang merupakan anggota TNI mengarahkan senjatanya dalam rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (3/9/2022). Tersangka beserta lima anggota TNI lainnya disangkakan telah membunuh empat orang warga Papua dan memutilasi tubuh mereka pada minggu lalu. AFP/SEVIANTO PAKIDING (AFP/SEVIANTO PAKIDING)

Komnas HAM, kata dia, juga mendapat keterangan terkait pola komunikasi antara pelaku termasuk berkaitan dengan perencanaan serta pola komunikasi pelaku dengan korban.

Kemudian, kata dia, Komnas HAM juga mendapat keterangan terkait komunikasi antara pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice.

"Jadi ini ada upaya juga untuk menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata dia.

4. Pembagian uang

Komnas HAM pun mengungkap adanya pembagian uang hasil tindak kejahatan dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut.

"(Adanya informasi) pembagian uang bagi para pelaku dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan," kata Beka Ulung Hapsara.

Komnas HAM pun mendapatkan keterangan mengenai peranan masing-masing pelaku, pelaku yang menginisiasi tindakan tertentu, dan penentuan lokasi.

"Pelaku sipil juga mendapatkan informasi bahwa Roy Marthen Howai bukan aktor utama dalam peristiwa tersebut," kata dia.

5. Terkait Bisnis Solar

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan hubungan pelaku sipil dan pelaku anggota TNI merupakan rekan bisnis.

"Berdasarkan tinjauan lokasi terdapat drum untuk penampungan solar dan grup Whats App terkait bisnis solar tersebut," kata Anam.

Anam pun menunjukkan foto lokasi yang disebut Mako oleh para pelaku.

Lokasi Mako tersebut diketahui merupakan bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik seorang pelaku.

Baca juga: Komnas HAM: Perencanaan Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga di Mimika Dilakukan Beberapa Kali

Dari drum-drum tersebut, kata dia, tercium aroma solar dari sisa solar.

"Ini di tempat ini terdapat (drum) jumlahnya 23 biji. Belum lagi ada satu tempat di sini yang sangat besar. Masing-masing drum ini bisa memuat sekitar 1.000 liter. Jadi kalau ada 23, sekitar 23 ribu liter, ditambah satu yang gede sekali itu sekira 5 ribu, sehingga 28 ribu solar," kata Anam.

Anam menjelaskan lokasi tersebut dekat juga dengan pelabuhan dengan kapal-kapal laut yang membutuhkan solar.

"Jadi kita temukan memang ada rekanan bisnis terkait solar. Itu tidak hanya drum-drum ini di tempat lokasi mereka rapat dan sebagainya tapi juga grup Whats App yang dalam grup Whats App itu juga membicarakan bisnis solar ini," kata Anam. (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas