Temuan Komnas HAM Soal Kasus Mutilasi oleh Oknum TNI di Papua: Ada Penyiksaan Hingga Pembagian Uang
Komnas HAM menemukan dugaan penyiksaan dan adanya pembagian uang dalam kasus mutilisa oleh oknum TNI di Mimika Papua.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menjelaskan temuan sementara proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika Papua yang melibatkan oknum prajurit TNI dan masyarakat sipil.
Berdasarkan keterangan terhadap pelaku TNI, kata Beka, ada dugaan praktik penyiksaan terhadap korban.
"Adanya dugaan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia sampai hilangnya hak hidup," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (20/9/2022).
Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga mendapat keterangan adanya hubungan atau rekanan kerja antara pelaku sipil dengan pelaku anggota TNI.
Komnas HAM, kata dia, juga mendapat keterangan terkait pola komunikasi antara pelaku termasuk berkaitan dengan perencanaan serta pola komunikasi pelaku dengan korban.
Baca juga: Komnas HAM Kantongi Informasi Oknum TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga Mimika Punya Senjata Api Rakitan
Kemudian, kata dia, Komnas HAM juga mendapat keterangan terkait komunikasi antara pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice.
"Jadi ini ada upaya juga untuk menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata dia.
Pelaku dari oknum TNI, kata dia, juga menerangkan adanya senjata rakitan yang dimiliki oleh salah satu pelaku anggota TNI, peranan masing-masing pelaku, pelaku yang menginisiasi tindakan tertentu, dan penentuan lokasi.
"Jadi ada yang kemudian merencanakan di mana lokasinya, bagaimana membuangnya dan sebagainya," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Mutilasi Empat Warga oleh Oknum TNI di Mimika Papua
Komnas HAM juga mendapatkan keterangan terkait kronologi peristiwa dan detil lokasi TKP serta adanya pembagian uang bagi para pelaku dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan.
Komnas HAM, kata dia, sejauh ini telah memeriksa 19 orang saksi.
Mereka di antaranya Penyidik Polres Mimika, Satgas Polda Papua, Penyidik Puspomad, Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih, Penyidik Subdenpom Mimika, Penyidik Satgasus Polda Papua, dan Penyidik Polres Mimika.
"Selain itu juga keluarga keempat korban, enam orang pelaku Anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil," kata Beka.