Terkena PHK Apakah Bisa Dapat BSU? Ini Kata Kemnaker
Pekerja/buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat yang ada di artikel ini. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah memproses penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 tahap kedua.
Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4.112.052 pekerja.
BSU tersebut ditujukan bagi pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Lantas, apakah pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU?
Kemnaker melalui akun Instagramnya @kemnaker, menjelaskan hal tersebut.
Ya, pekerja/buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat sebagai berikut:
Baca juga: Begini Proses BSU Cair ke Rekening Pekerja, Tahap 2 Segera Cair
1. Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022
2. Pekerja/buruh yang ter-PHk setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan peraturan Menaker No. 10 Tahun 2022
3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kemnaker bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Kemnaker: BSU 2022 Tahap 2 Cair Beberapa Hari Lagi
Cara Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id
1. Buka website kemnaker.go.id atau klik di sini
2. Daftar Akun
- Login ke laman account.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung
- Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka).
- Lalu Klik 'daftar sekarang'
- Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta
- Tunggu sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kode OTP ke laman registrasi
- Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun
3. Lakukan login
4. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek Notifikasi
- Tahap 1: Calon
Notifikasi ini akan muncul jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tahap 2: Penetapan
Notifikasi ini muncul jika Anda telah resmi menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Tahap 3: Penyaluran
Tahap terakhir ini akan muncul di laman notifikasi Anda jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), jika Anda memiliki satu di antara rekening bank tersebut.
(Tribunnews.com, Widya)