Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Demi Hukum dari Tahanan, Ini Alasannya

Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum dari tahanan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in IPW Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Demi Hukum dari Tahanan, Ini Alasannya
ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum dari tahanan.

Hal tersebut terjadi jika berkas perkara Eks Kadiv Propam Polri itu tidak kunjung lengkap alias P21.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa penyidik memiliki waktu 120 hari untuk melengkapi berkas perkara terhitung sejak Ferdy Sambo ditahan pada 9 Agustus 2022 lalu.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan, kalau lewat 120 hari maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan," kata Sugeng dalam diskusi di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Ia menuturkan bahwa berkas perkara Sambo sudah dua kali dikembalikan Jaksa Peneliti kepada Polri dalam rangka perbaikan. Sebaliknya, Sambo juga sudah dua kali diperpanjang masa penahanannya.

Dengan begitu, kata Sugeng, Ferdy Sambo telah ditahan selama 71 hari di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

"Kalau sekarang berarti dia sudah ditahan 30 hari ditambah sekarang, berarti sudah 71 hari ditahan. Dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari," ungkapnya.

Sugeng meyakini bahwa Polri bakal melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo sebelum masa waktu penahanan berakhir.

Baca juga: Panggung Demokrasi Tribunnews 21 September 2022: Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Tamat?

"Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi berarti 85 hari, maka kepolisian memiliki hari 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini bakal P21. Proses ini normal," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas