KSP: Pemerintah Pastikan Keterjangkauan Energi Bagi Masyarakat Bawah
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho mengatakan pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan energi berkeadilan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho mengatakan, penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang tidak adanya penghapusan dan pengalihan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA) merupakan bukti konkret keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.
Menurut Hageng, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan energi berkeadilan.
Yakni dengan selalu memastikan ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat, terutama masyarakat yang masuk dalam kategori menengah ke bawah.
"Masyarakat tidak perlu resah karena pemerintah selalu memastikan akses energi yang handal dan terjangkau demi mewujudkan energi yang berkeadilan," kata Hageng, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, PLN Batam Bangun Jaringan Listrik di Dalam Tanah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah tidak menghapuskan dan tidak mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Presiden menyebut, pemerintah tidak pernah berencana untuk membuat peraturan mengenai hal tersebut.
Bahkan, subsidi pemerintah untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA masih tetap diberikan.
Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).
Baca juga: Dukung Percepatan Penggunaan Mobil Listrik, PLN Siapkan Sistem hingga Diskon Pengisian Daya Baterai
Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.