Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Jokowi Jadi Cawapres Dalam Pilpres 2024 Dianggap Tidak Sesuai Prinsip Demokrasi

Ari Nurcahyo mengatakan pihaknya menolak wacana Joko Widodo (Jokowi) boleh kembali maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wacana Jokowi Jadi Cawapres Dalam Pilpres 2024 Dianggap Tidak Sesuai Prinsip Demokrasi
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo dalam diskusi bertajuk Jokowi Cawapres 2024 vs Capres-Cawapres Alternatif di Jakarta, Rabu (21/9/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo mengatakan pihaknya menolak wacana Joko Widodo (Jokowi) boleh kembali maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) hingga perpanjangan periode jabatan atau tiga periode.

Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang sejatinya membatasi dan mengontrol kekuasaan.

“Kita menolak perpanjangan masa jabatan, presiden tiga periode apalagi, ataupun Jokowi Cawapres,” kata Ari Nurcahyo dalam diskusi bertajuk ‘Jokowi Cawapres 2024 vs Capres-Cawapres Alternatif’ di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

“Bukan soal boleh tidaknya secara Undang-Undang. Tetapi prinsip demokrasi itu adalah membatasi dan mengontrol kekuasaan. Kita harus tegak dengan itu,” lanjut dia.

Baca juga: Tiga Hal Ini Disebut Jadi Penyebab Isu Jokowi Cawapres hingga Tiga Periode Selalu Mencuat 

Ia pun mengakui ada sejumlah pihak yang melihat Jokowi sebagai sosok yang tidak tergantukan.

Bahkan, lanjut dia, Ganjar Pranowo yang punya elektabilitas cukup tinggi pun disebut tak lepas dari bayang-bayang mantan Walikota Solo itu.

Berita Rekomendasi

Namun, sambung Ari, anggapan Jokowi figur tak tergantikan tidak tepat.

Menurutnya, semua orang bisa menjadi presiden layaknya kader PDIP itu.

“Intinya tidak ada orang yang pengaruhnya itu absolut atau bahasa lainnya tidak ada sosok yang tak tergantikan. Semua bisa. Pak Jokowi bisa digantikan siapapun,” ucap Ari.

Baca juga: SBY: Konon Demokrat Tak Bisa Ajukan Capres-Cawapres 2024 Sendiri, Jahat Bukan?

“Demokrasi yang melenceng keluar dari rel harus kita kembalikan kepada rel yang benar,” lanjutnya.

Untuk diketahui, wacana Joko Widodo alias Jokowi menjadi calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo Subianto yang diusulkan jadi Capres 2024 mendapat tanggapan dari politisi Partai Gerindra dan PDI Perjuangan.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan terbuka kemungkinan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden didampingi Jokowi maju di Piplres 2024.

Apalagi PDIP sempat menyebutkan bahwa Jokowi bisa menjadi wakil presiden asalkan maju sebagai cawapres di Pemilu 2024.

"Ya kalau kemungkinan, ya ada saja," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jokowi Enggan Tanggapi soal Wacana Dirinya Jadi Cawapres, Pertanyakan Siapa yang Pertama Memunculkan

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan sosok cawapres yang akan diusung Gerindra merupakan kewenangan Prabowo selaku ketua umum partai.

"Kewenangannya ada di Pak Prabowo kalau Partai Gerindra," ucap Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan Jokowi yang sudah dua periode menjadi Presiden masih bisa berkontestasi di pemilu sebagai cawapres.

Menurutnya, secara konstitusi hal tersebut dibolehkan.

"Secara konstitusi kan dipertegas oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," tuturnya.

Kata PDIP Sangat Bisa

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) sangat mungkin menjadi wakil presiden (wapres) pada periode 2024-2029.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Bambang mengatakan Jokowi bisa mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden, asalkan diusung oleh partai atau gabungan partai politik.

Ketentuan tersebut sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 6A Ayat (2).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, aturan memang membolehkan presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden di pemilu.

Akan tetapi, hal ini bergantung pada keputusan Jokowi, apakah hendak menggunakan peluang tersebut atau tidak.

"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.

Terkait dengan capres dan cawapres Pemilu 2024 dari PDIP, Bambang mengatakan, nantinya akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas