Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BSU atau BLT Gaji 2022, Bikin Akun Siap Kerja di Kemnaker.go.id

Cara cek penerima penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, pastikan punya akun Siap Kerja di Kemnaker.go.id.

Penulis: Daryono
zoom-in Cek Penerima BSU atau BLT Gaji 2022, Bikin Akun Siap Kerja di Kemnaker.go.id
Instagram Kemnaker
Ini cara cek penerima BSU atau BLT gaji 2022 di Kemnaker.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Cara cek penerima penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji 2022, pastikan punya akun Siap Kerja di Kemnaker.go.id.

BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu terus dicairkan secara bertahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Terbaru, BSU tahap II telah cair sejak Senin, 19 September lalu

Jumlah penerimanya sebanyak 1,6 juta pekerja.

"Sudah cair sejak Senin kemarin (19 September 2022). Jumlahnya 1,6 juta (pekerja atau buruh)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, Kamis (22/9/2022), dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Cara Mencairkan BSU Tahap 2 di Bank Mandiri, Siapkan Buku Tabungan dan KTP

Sebelumnya, pada tahap 1 telah dicairkan BSU kepada 4,1 juta penerima. 

Dalam pencairan BSU 2022 ini, jumlah penerimanya sebanyak 16 juta penerima dimana pencairannya dilakukan secara bertahap. 

Berita Rekomendasi

Cara cek penerima BSU 2022

Penerima BSU bisa dicek melalui laman Kemnaker.go.id.

Dikutip dari akun instagram Kemnaker, berikut cara cek penerima BSU 2022:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id atau klik LINK

2. Daftar akun, apabila belum memiliki akun Siap Kerja

Tampilan laman Kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022
Tampilan laman Kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022 (kemnaker.go.id)

3. Setelah berhasil membuat akun, Login ke akun yang sudah dibuat

4. Lengkapi profil biodata diri

5. Cek notifikasi

Baca juga: Tanda BSU Cair ke Rekening Penerima, Buka kemnaker.go.id

Cara lainnya cek penerima BSU 2022

Selain di Kemnaker.go.id, penerima BSU 2022 juga bisa dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Langkahnya sebagai berikut: 

1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK

2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

Cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

4.  Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Solusi bagi Penerima BSU yang Tidak Punya Rekening Bank Himbara

Tiga penyebab dana BSU 2022 tidak cair

Dikutip dari akun Instagram Kemnaker, ada tiga penyebab yang membuat dana BSU 2022 tidak cair, yakni: 

1. Tidak memenuhi persyaratan

Hal pertama yang membuat Anda tidak mendapatkan BSU 2022 adalah karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022.

Syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 yakni: 

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

2. Sudah menerima bantuan lain dari pemerintah

Penyebab kedua yang membuat pekerja tidak menerima BSU 2022 adalah pekerja itu telah menerima bantuan dari pemerintah lainnya yakni Kartu Prakerja, BPUM dan PKH.

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar

Penyebab terakhir yang menyebabkan Anda tidak menerima BSU 2022 adalah adanya data rekening duplikasi atau ganda, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas