FAKTA OTT Hakim Agung MA: KPK Mengaku Sedih hingga Sita Pecahan Mata Uang Asing
Simak fakta mengenai OTT yang menjerat hakim agung Mahkamah Agung (MA). KPK mengaku merasa sedih.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim agung Mahkamah Agung (MA) dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (22/9/2022).
OTT ini digelar KPK secara paralel di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
Sejumlah pihak diamankan, termasuk seorang hakim agung (MA).
Dirangkum Tribunnews.com, inilah fakta-fakta OTT KPK hakim agung di MA:
1. Diduga terkait perkara suap
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan pihaknya telah melakukan OTT dan mengamankan sejumlah orang di Jakarta serta Semarang.
Baca juga: OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, KPK Sita Mata Uang Asing
Ia mengungkapkan OTT digelar berkaitan dengan dugaan suap dan pungli dalam kepengurusan perkara di MA.
"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (22/9/2022).
2. KPK mengaku sedih
KPK mengaku merasa sedih lantaran telah mengamankan hakim agung MA.
Lantaran, kasus dugaan korupsi ini terjadi di lembaga peradilan.
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan."
"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum," ujarnya, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Ghufron menilai seharusnya dunia peradilan dan hukum di Indonesia bersih, namun faktanya masih tercemari uang.
Ia berpendapat, para penegak hukum harusnya menjadi pilar keadilan bangsa, tetapi justru menjualnya demi uang.
Baca juga: KPK OTT Hakim Agung di Mahkamah Agung, Sejumlah Uang Diamankan, MA Tunggu Pernyataan Resmi
"Padahal sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung."
"Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya, harapannya tidak ada lagi korupsi di MA," katanya.
Karena itu, Ghufron berharap tak ada lagi kucing-kucingan di dunia peradilan dan hukum Indonesia.
Pihaknya ingin ada pembenahan mendasar terkait budaya kerja di dunia peradilan dan hukum.
"KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," tandasnya.
3. MA tunggu pernyataan resmi
Terkait ditangkapnya seorang hakim agung, MA masih menunggu pernyataan resmi dari KPK.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengaku belum mengetahui soal OTT KPK yang turut menjerat hakim agung.
"Saya baru tahu dari media. Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK," kata Andi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: KPK OTT Terkait Suap Penanganan Kasus, Jubir MA: Kami Tunggu Pernyataan Resmi
4. Mata uang asing diamankan
Dalam OTT yang dilakukan secara paralel di Jakarta dan Semarang, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pecahan mata uang asing.
Saat ini, mata uang asing tersebut masih dikonfirmasi pada para pihak yang diamankan.
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (22/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
5. Sejumlah pihak yang diamankan sudah di Gedung KPK
Ali Fikri mengungkapkan sejumlah pihak yang telah diamankan dalam OTT, kini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK.
"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ujarnya, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Ia menambahkan, perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan setelah seluruh kegiatan selesai dilakukan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama)