Formappi Sebut Pembentukan UU PDP Tidak Terbuka hingga Pasal Kontroversial
Lucius Karus menyoroti proses pembentukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), menurutnya masih ada beberapa kekurangan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti proses pembentukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurutnya, proses Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak 2016 dan disahkan pada masa sidang 2022-2023 ini masih memiliki kekurangan.
“Muncul kemudian beberapa kritik dari lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada substansi RUU PRP terkait banyak kelemahan yang ada pada RUU PDP itu,” kata Lucius Karus di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Lucius Karus menyayangkan proses panjang UU PDP itu tidak diiringi partisipasi publik dalam pembentukannya.
Ditambah lagi dengan perdebatan lembaga otoritas UU PDP yang akhirnya berada di bawah presiden.
“Saya kira sejak saat itu DPR tidak pernah lagi coba menyodorkan ke publik draf akhir yang kemudian mereka sepakati antara DPR dengan pemerintah,” ucap Lucius Karus.
“Jadi wajar kemudian setelah disahkan, orang baru kemudian terbuka matanya, pasal-pasal yang kemudian masih kontroversial dalam RUU PDP,” tuturnya menambahkan.
Dia lantas menyoroti sejumlah aturan dalam UU PDP yang masih terlihat umum.
Menurutnya, hal itu menyalahi prinsip pembuatan Undang-Undang.
Padahal, kata dia, seharusnya Undang-Undang membuat aturan yang detail.
Dengan demikian, maka UU PDP ini terkesan hanya untuk sekadar menyerahkan pihak lain untuk membuat aturan turunan UU PDP ini.
“Jadi sia-sia banget akhirnya proses pembahasan sangat panjang dari 2016 sampai 2022, ketika ada begitu banyak pasal di dalamnya yang memerintahkan lanjutan penyusunan aturan itu di pemerintah,” ujarnya.
“Itu artinya sesungguhnya ini hanya semacam guidens doang di UU PDP. Jadi enggak penting banget kemudian RUU itu jika kemudian masih menunggu lebih banyak eksekusi di lapangannya itu pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” tambah Lucius.
Baca juga: Pengamat: Sahkan UU PDP, Kinerja DPR di Bawah Kepemimpinan Puan Patut Diapresiasi
Seperti diketahui, RUU PDP telah menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.
Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.