Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Benarkan Lukas Enembe Pernah Main Kasino: 'Tapi Bukan Jumlah Fantastis Sekian Miliar'

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe membenarkan kliennya pernah bermain kasino di Singapura. Namun jumlahnya tak sampai miliaran rupiah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Benarkan Lukas Enembe Pernah Main Kasino: 'Tapi Bukan Jumlah Fantastis Sekian Miliar'
Papua.go.id
Gubernur Papua Lukas Enembe. Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe membenarkan kliennya pernah bermain kasino di Singapura. Namun jumlahnya tak sampai miliaran rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengamini kliennya pernah bermain kasino di Singapura. Lukas Enembe disebutnya bermain saat sedang berlibur.

"Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," ucap Aloysius kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Aloysius membantah kliennya bermain kasino sampai menghabiskan uang miliaran rupiah.

Menurut dia, Lukas Enembe bermain kasino hanya untuk menghilangkan penat.

Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Lukas Enembe Terkait Kasusnya Bisa Dihentikan KPK

"Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu," katanya.

Aloysius juga membantah Lukas Enembe mengalirkan uang ke kasino di luar negeri.

Ia menegaskan kliennya ke kasino hanya untuk bermain melepas penat, bukan untuk menyamarkan harta.

Berita Rekomendasi

KPK memastikan bakal mendalami aliran dana Lukas Enembe ke kasino di luar negeri. Pengalihan dana itu disebut bisa masuk dugaan pencucian uang.

"Rezim TPPU ini adalah berupaya untuk menjaring orang-orang yang secara aktif maupun pasif terlibat dalam upaya-upaya penyamaran dan penyembunyian uang-uang hasil kejahatan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Karyoto mengatakan KPK tengah mencari bukti pencucian uang dari pengalihan dana ke tempat judi itu.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana itu dipastikan diusut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dirinya tak bisa ikut campur kasus dugaan korupsi yang tengah dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca juga: VIDEO Berangkat ke Singapura, KPK Kejar Penghubung Lukas Enembe Terkait Aliran Rp 560 Miliar

Awalnya, Tito menegaskan kasus yang tengah dihadapi Lukas tak ada hubungannya dengan Kemendagri.

"Kasus Pak Lukas Enembe sama sekali tidak ada hubungannya dengan Kemendagri. Saya sampaikan, itu murni," kata Tito.

Tito mengaku memiliki hubungan yang baik dan sudah kenal lama dengan Lukas Enembe.

"Saya juga sudah sampaikan, saya sebetulnya sudah berhubungan baik dengan yang bersangkutan, sahabat lama saya," ujarnya.

Ia pun menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dihadapi Lukas Enembe.

"Kalau masalah hukum, saya tidak bisa ikut campur," ungkap Tito.

Tito menjelaskan kasus yang menjerat Lukas Enembe merupakan murni temuan dari sistem perbankan.

"Sistem perbankan itu kami sudah cek juga ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), yaitu adanya di dalam rekening yang bersangkutan adanya uang yang tidak sesuai dengan profile dan ini tentu akan mengalert sistem perbankan," jelasnya.

Lebih lanjut, Tito menuturkan Kemendagri hanya berusaha menjaga agar situasi politik dan pemerintahan menjadi lebih landai.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal itu disampaikan Benny lantaran status hukum Lukas Enembe yang juga kader Partai Demokrat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.

"Semua warga negara, kader partai apapun termasuk LE (Lukas Enembe) harus mematuhi hukum di negeri ini," kata Benny.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, Partai Demokrat sejak dulu menghormati proses hukum, aturan negara, terkait agenda pemberantasan korupsi, sekalipun itu menimpa kader Partai Demokrat.

Baca juga: KPK Tunggu Kedatangan Lukas Enembe di Jakarta, Kuasa Hukum: Jika Mau Periksa, Datang Saja ke Papua

Namun, dalam kasus Lukas Enembe, Benny mengakui belum mengetahui pasti mengenai kasus yang menjerat kadernya tersebut.

"Terkait Pak LE (Lukas Enembe), kami belum mendapatkan laporan lengkap apa yang terjadi dengan beliau," ucapnya.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai status Lukas Enembe di Partai Demokrat, Benny mengaku belum mengetahui apakah Lukas sudah dipecat atau belum. "Tanya ke Sekjend ya, saya enggak tahu," pungkasnya.

KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua

Terkini KPK segera melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu dilakukan lantaran Lukas Enembe mangkir dari pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua.

Pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka itu diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.

"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Karyoto menekankan jika pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Penghubung Lukas Enembe dan Kasino

Karyoto pun mengungkap penghubung Lukas Enembe dengan tempat judi atau kasino diduga berada di Singapura.

Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran uang ratusan miliar ke kasino.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe: Pak Mahfud MD Jangan Perkeruh Situasi Papua

"Terdeteksi ini yang tadi disampaikan oleh PPATK, yang dikasino ini salah satu cara yang cukup unik, ya. tidak biasa, dan kemarin salah satu orang yang terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung (Lukas Enembe) di Singapura sudah ada nama, tinggal ada nama," kata Karyoto.

Karyoto mengatakan bakal mengupayakan pemanggilan terhadap orang yang berperan sebagai penghubung antara Lukas Enembe dengan kasino.

"Kalau dia WNS (Warga Negara Singapura) pasti ada proses-proses kerja sama antar negara untuk bisa mengahadirkan yang bersangkutan, karena sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang itu terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka dalam hal menyembunyikan atau menyamarakan hasil kejahatan," katanya.

Sebelumnya, PPATK memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 71 miliar.

Diketahui, Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di KPK.

Hanya saja KPK belum memperinci kasus apa yang menjerat Lukas.

"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).

PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai.

Nilai mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.

Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar AS, atau Rp560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata dia.

Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai 55 ribu dolar AS.
(Tribun Network/ham/mam/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas