OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, KPK Sita Mata Uang Asing
diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam OTT kali ini, KPK turut menyita pecahan mata uang asing.
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan, para pihak yang diamankan pada OTT kali ini sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Mereka tengah dimintai keterangan serta klarifikasi oleh KPK.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata Ali.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Diberitakan, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang.
Baca juga: Nurul Ghufron: KPK Sedih Mesti Tangkap Hakim Agung
OTT kali ini terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).