Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, KPK Sita Mata Uang Asing

diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, KPK Sita Mata Uang Asing
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Dalam OTT kali ini, KPK turut menyita pecahan mata uang asing.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).

Ali mengatakan, para pihak yang diamankan pada OTT kali ini sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. 

Mereka tengah dimintai keterangan serta klarifikasi oleh KPK.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata Ali.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang. 

Baca juga: Nurul Ghufron: KPK Sedih Mesti Tangkap Hakim Agung

OTT kali ini terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas