Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda, Irjen Dedi Prasetyo Ungkap Kondisi Kesehatan AKBP AR
Brigjen Hendra yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo itu adalah salah satu tersangka obstruction of justice.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Polri juga maunya cepat. Kita itu maunya kasus ini secepat mungkin untuk dituntaskan. Tapi kendala-kendala non teknis dari saksi sakit tidak mungkin dipaksakan," katanya.
Saat ini tiga tersangka obstruction of justice tengah mengantre jadwal sidang etik di Propam Polri.
Selain eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, ada juga eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Brigjen Hendra Kurniawan termasuk ke dalam perwira Polri yang memberi perintah untuk melakukan penghalangan penyidikan.
Diketahui pada awal kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, Brigjen Hendra yang secara langsung membawa jenazah Yosua ke rumah keluarganya di Jambi.
Di Jambi, ia juga diduga mengintimidasi pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Yosua.
Hal ini menimbulkan kecurigaan sehingga pihak keluarga mendesak agar peti jenazah tersebut dibuka, hingga keluarga menemukan sejumlah kejanggalan di sana.
Brigjen Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022.
Baca juga: Giliran Brigjen Hendra Kurniawan Dibidik Soal Jet Pribadi, Jika Terbukti Bisa Dijerat Pidana Korupsi
Ia bersama Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, sama-sama dijerat Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sejauh ini Propam Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap empat tersangka obstruction of justice.
Tim sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat tersangka.
Adapun empat tersangka yang telah dipecat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo. Selanjutnya eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.