Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok AKBP AR, Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

AKBP Arif Rahman Arifin alias AKBP AR, saksi kunci Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice Brigadir J mengalami sakit parah.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sosok AKBP AR, Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Kolase Tribunnews.com
Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan diundur hingga pekan depan karena AKBP AR, saksi kunci dalam obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J mengalami sakit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan diundur hingga pekan depan karena AKBP AR, saksi kunci dalam obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengalami sakit parah.

AKBP Arif Rahman Arifin alias AKBP AR diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

Ia menjadi anak buah Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan di Divisi Provam Polri sejak 2021.

Ia pun saat ini menjadi tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J bersama enam orang lainnya di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Polri Segera Kirimkan Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan mundur karena AKBP Arif Rahman mengalami sakit serius.

Brigjen Hendra Kurniawan dan sang istri, Seali Syah
Brigjen Hendra Kurniawan dan sang istri, Seali Syah (Instagram)

"Karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. AKBP AR sakit proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," jelas Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Respon Polri Soal Tudingan Ada Keterlibatan Kakak Asuh Lindungi Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Menurut Dedi, saksi yang dalam kondisi sehat merupakan syarat utama untuk bisa dihadirkan dalam sidang etik.

Berita Rekomendasi

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ucapnya.

Sakit Wasir

Sebelumnya, AKBP AR pun sempat tidak bisa menjadi saksi dalam kasus yang sama saat sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Saat itu sidang etik untuk Ipda Arsyad Daiva Gunawan pun diundur karena sebagai saksi, AKBP AR dinyatakan sakit.
AKBP AR pun diketahui menjadi saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.

Baca juga: IPW Ungkap 2 Sosok yang Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Anggota DPR Minta Polri Gerak Cepat

Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan mengenai sakit yang diderita AKBP AR.

AKBP AR diketahui mengidap sakit ambeien atau wasir.

"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Lalu siapakah sosok AKBP AR?

Dilansir dari wikipedia, AKBP Arif Rachman Arifin diketahui pria kelahiran 23 Juni 1980.

AKBP Arif Rahman merupakan lulusan Akpol 2001 yang sudah berpengalaman cukup lama di bidang Reserse.

Sebelum dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri pada 4 Agustus 2022 lalu, sejumluh jabatan strategis pernah diembannya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tunjuk Pengganti Perwira yang Dicopot Gara-gara Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kapolres Karawang Polda Jabar pada 2019, Kapolres Jember Polda Jatim pada 2020, dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2021.

AKBP Arif Rachman Arifin saat menjabat sebagai Kapolres Karawang.
AKBP Arif Rahman Arifin saat menjabat sebagai Kapolres Karawang. (Tribratanews)

Sekadar informasi Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ wikipedia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas