Syarat Penerima BSU 2022, Cek Penerima BSU Tahap II di Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat penerima BSU 2022. Segera cek penerima BSU tahap II di laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Dana BSU Tahap II diperkirakan cair pekan ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
- Tahap 3 (Penyaluran)
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Baca juga: Terkena PHK Apakah Bisa Dapat BSU? Ini Kata Kemnaker
Cara Cek Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Masuk ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll layar ke bawah untuk menemukan kotak dialog "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
3. Ketikkan data yang diminta, yaitu:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama Lengkap sesuai KTP
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Handphone Terkini
- Email Terkini
4. Klik "Lanjutkan"
5. Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul notifikasi:
"Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU)