Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima BSU 2022, Cek Penerima BSU Tahap II di Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat penerima BSU 2022. Segera cek penerima BSU tahap II di laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Dana BSU Tahap II diperkirakan cair pekan ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Penerima BSU 2022, Cek Penerima BSU Tahap II di Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. - Berikut ini syarat penerima BSU Tahap II yang diperkirakan cair pekan ini. 

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Tahap 3 (Penyaluran)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Baca juga: Terkena PHK Apakah Bisa Dapat BSU? Ini Kata Kemnaker

Cara Cek Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

Perkerja atau buruh bisa melakukan cek status sebagai penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan. Cek status dapat dilakukan melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Perkerja atau buruh bisa melakukan cek status sebagai penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan. Cek status dapat dilakukan melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

1. Masuk ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Scroll layar ke bawah untuk menemukan kotak dialog "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

Berita Rekomendasi

3. Ketikkan data yang diminta, yaitu:

- NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Nama Lengkap sesuai KTP

- Tanggal Lahir

- Nama Ibu Kandung

- Nomor Handphone Terkini

- Email Terkini

4. Klik "Lanjutkan"

5. Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul notifikasi:

"Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas