Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Tersangka Lukas Enembe Disebut Politisasi, Pengacara Seret Budi Gunawan & Tito Karnavian

Pengacara menyebut Budi Gunawan dan Tito Karnavian merekomendasikan Paulus Waterpauw sebagai Wagub Papua setelah Klemen Tinal meninggal dunia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Penetapan Tersangka Lukas Enembe Disebut Politisasi, Pengacara Seret Budi Gunawan & Tito Karnavian
YouTube Kompas TV
Foto yang memperlihatkan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, eks Kabaintelkam Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw, Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Mendagri Tito Karnavian yang dibawa oleh pengacara Lukas Enembe. Ia menyebut foto itu diambil pada tahun 2017. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah pengusulan Paulus Waterpauw sebagai calon wakil gubernur dalam Pilkada Papua 2018. 

"Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," ujarnya.

Diperiksa Senin Depan

Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (Papua.go.id)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya akan kembali mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

Pada surat panggilan itu, Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," tuturnya dilansir oleh Tribunnews.com.

Ali mengungkapkan pemeriksaan diagendakan pada Senin (26/9/2022).

Pemanggilan Senin besok ini merupakan panggilan kedua kepada Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Minta Pihak Lukas Enembe Tak Bangun Narasi di Ruang Publik

Berita Rekomendasi

Sementara pemanggilan pertama dilakukan pada 12 September 2022 tetapi Lukas Enembe justru mangkir dan tidak mendatangi Mako Brimob Polda Papua.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.

Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.

Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas