Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Ferdy Sambo Telah Terima Hasil Sidang Banding Pemecatan Tidak Hormat

Polri menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah menerima putusan hasil sidang banding pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Sebut Ferdy Sambo Telah Terima Hasil Sidang Banding Pemecatan Tidak Hormat
ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo. Polri Sebut Ferdy Sambo Telah Terima Hasil Sidang Banding Pemecatan Tidak Hormat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah menerima putusan hasil sidang banding pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Penyerahan hasil PTDH itu dilakukan pada Jumat (23/9/2022) hari ini.

"Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Ia menuturkan bahwa pihaknya juga tengah akan melakukan penyelesaian administrasi terkait pemecatan Ferdy Sambo.

Nantinya, tembusan surat pemecatan itu bakal diteruskan hingga kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigita Prabowo.

"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on proses. Prosesnya teman-teman biar nggak selalu nanyakan apakah sampai ke presiden. Enggak. Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil," jelasnya.

Ia memastikan bahwa tembusan surat pengesahan itu nantinya hanya akan sampai di Sekretariat Militer (Sekmil).

Baca juga: Polri Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Bentuk Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Berita Rekomendasi

Sebaliknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut melakukan pengesahan pemecatan Ferdy Sambo.

"Tanda tangan pengesahan tanda tangan sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan. Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusam sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah substansi hanya proses administrasi aja," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas