LPSK: Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Adalah yang Terunik dari Seluruh Kasus yang Diterima
LPSK menilai, permohonan perlindungan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merupakan permohonan yang paling unik yang pernah diterima.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, permohonan perlindungan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merupakan permohonan yang paling unik yang pernah diterima.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, keunikan tersebut dikarenakan selama pelaporan itu diterima, Putri Candrawathi tidak mau berbicara apapun dengan pihaknya.
"Permohonan yang unik kenapa? Karena satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal dia yang butuh LPSK bukan LPSK butuh Ibu PC," kata Edwin kepada awak media saat Media Gathering di Cikole, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/9/2022).
Edwin merasa dalam kasus permohonan Putri Candrawathi ini, LPSK seakan tidak dibutuhkan oleh yang bersangkutan.
Padahal kata Edwin, yang melayangkan permohonan perlindungan itu Putri Candrawathi melalui suaminya Ferdy Sambo.
Seharusnya, Putri Candrawathi lebih proaktif menyampaikan keterangan ke LPSK bukan malah sebaliknya.
"Ibu PC yang butuh permohonan artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, tapi tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," ucap dia.
Tak hanya itu, beberapa konteks permohonan perlindungan dalam kasus dugaan kekerasan seksual juga tidak terpenuhi.
Setidaknya kata dia, ada dua hal yang janggal dan tak pernah ditemui oleh pihaknya pada pelaporan Putri Candrawathi perihal kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS, LPSK: UU TPKS Lindungi Korban Asli Bukan Palsu
Hal yang dimaksud kata dia, perihal relasi kuasa antara pelaku dan korban serta soal kondisi aman bagi pelaku perihal lokasi tempat kejadian yang pada saat itu masih ada saksi yakni Kuat Ma'ruf dan Susi.
"Banyak hal yang sering saya sampaikan pada konteks kekerasan seksual umumnya ada 2 hal terpenuhi, satu relasi kuasa dua pelaku memastikan tidak ada saksi. Dua-duanya gugur pada kasus Ibu PC," tukas Edwin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.