Apa Itu Somasi? Ini Penjelasan dan Contoh Kasus Terbaru
Berikut penjelasan mengenai apa itu somasi. Berisi dasar hukum somasi, cara membuat somasi, hingga contoh kasus somasi terbaru.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Somasi adalah suatu peringatan atau surat teguran yang dilayangkan kepada seseorang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) somasi diartikan sebagai teguran untuk membayar dan sebagainya.
Somasi dapat dilayangkan atas dugaan kasus pelanggaran kerja atau wanprestasi.
Tidak hanya itu, somasi juga diterapkan dalam perkara atau kasus-kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, dll.
Dalam kasus wanprestasi misalnya, dasar hukum somasi terdapat pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Dikutip dari laman LSC BPHN, dalam kasus wanrprestasi somasi diberikan dari kreditur kepada debitur agar dapat memenuhi prestasi sesuai isi perjanjian yang telah disepakati keduanya.
Untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasan mengenai apa itu somasi.
Baca juga: Es Teh Indonesia Layangkan somasi pada Pelanggan karena Kritik soal Kadar Gula
Dasar Hukum somasi
Pasal 1238 KUHP merupakan dasar hukum somasi terkait kasus wanprestasi, isinya yakni:
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Apabila somasi tidak dihiraukan atau pemberi somasi mendapat jawaban yang kurang memuaskan, maka dapat dilayangkan peringatan kedua yang lebih tegas.
Jika sampai pada somasi namun tidak adanya penyelesaian, maka pihak kreditur dapat meminta pengacara untuk memberikan surat gugatan ke pengadilan.
Bentuk somasi
Dikutip dari Gramedia, bentuk somasi ada 3 yakni sebagai berikut:
1. Surat Perintah
Dengan surat perintah ini juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya.
2. Akta Sejenis
Akta sejenis adalah akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.
3. Perikatan Sendiri
Demi perikatan sendiri yakni perikatan yang mungkin terjadi jika pihak-pihak penentu menentukan adanya kelalaian dari debitur.
Baca juga: Pesulap Merah Akui Tak Pernah Peduli somasi Rara: Sudah 3X24 Jam dan Tidak Terjadi Apa-apa
Waktu Pemberian somasi
Somasi biasanya dikeluarkan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu masing-masing selama tujuh hari.
Jika setelah somasi ketiga pihak yang diberikan somasi tidak menggubris maka akan dilakukan penuntutan hukum, boleh secara perdata atau pidana.
Hal-hal yang harus dimuat dalam surat somasi adalah hal yang dituntut yakni terkait pembayaran, dasar tuntutan, dan tanggal untuk tenggat waktu pembayaran.
Cara Membuat somasi
Tidak ada aturan baku dalam pembuatan atau perumusan somasi.
Sehingga, pihak pengirim somasi bebas menentukan perumusan isi dari somasi.
Namun, pengirim wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi.
Berikut langkah-langkah membuat surat somasi:
1. Tulis kop surat lembaga, jika memakai instansi;
2. Jelaskan secara jelas identitas dari calon tergugat yang dituju, dapat perorangan atau pun instansi;
3. Tuliskan secara tepat poin serta duduk perkara yang menjadi permasalahan dan hal yang dituntut;
4. Berikan jarak waktu bagi calon tergugat untuk memenuhi prestasi;
5. Tentukan upaya hukum lanjutan yang nantinya ditempuh pada calon tergugat jika tidak bisa penuhi prestasi yang dituntut;
6. Beri tanda tangan dan nama yang jelas.
Selain itu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat somasi seperti berikut:
1. Sampaikan latar belakang permasalahan di dalam surat somasi;
2. somasi harus menyatakan perintah atau teguran;
3. Permintaan di dalam surat somasi harus jelas;
4. Beri ruang negosiasi.
Baca juga: Rara Pawang Hujan Resmi somasi Pesulap Merah, Tuntut Permintaan Maaf Secara Lisan dan Tulisan
Contoh Kasus somasi Terbaru
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, PT Esteh Indonesia melayangkan somasi kepada pemilik akun Twitter @Gandhoyy pada Minggu (25/9/2022).
Somasi tersebut diberikan lataran @Gandhoyy membuat cuitan di Twitter yang berisi kritikan terhadap satu menu produk Es Teh Indonesia, Chizu Red Velvet.
Kritikan tersebut berisikan bahwa Chizu Red Velvet dirasa terlalu manis.
Ia mengatakan, minuman tersebut memiliki rasa hanya seperti gula yang dicampur dengan bahan kue.
Cuitan tersebut juga berisikan kata binatang dan hujatan pada Es Teh Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, PT Esteh Indonesia bersama tim legalnya memberikan somasi yang berisi sebagai berikut:
Isi somasi
Ada dua poin yang menjadi garis besar PT Esteh Indonesia melakukan somasi kepada pelanggannya tersebut.
Berikut dua poin dalam somasi yang dilayangkan PT Esteh Indonesia:
1. Bahwa adanya pernyataan atas rasa manis pada produk adalah bersifat subjektif yang berhak dimiliki semua pihak, dan kami telah memberikan opsi lain sesuai kebutuhan dari konsumen (hak untuk memilih). Sehingga kurang pantas menyatakan bahwa produk Chizu Red Velvet (Minuman) seperti gula seberat 3 kg.
Kami menganggap pernyataan tersebut dapat menyebabkan pemberian informasi keliru dan/atau menyesatkan kepada konsumen/publik;
2. Bahwa adanya kata-kata 'hewan' dan kata yang kurang baik lainnya ditujukan kepada kami selaku pemilik merek dan pencipta produk minuman tersebut. Sehingga kami merasa terhina/pencemaran nama baik atas pernyataan yang telah saudara berikan yang dapat melukai hati keluarga besar ESTEH INDONESIA.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Nuryanti, Renald)
Baca tanpa iklan