Apakah Pekerja Bisa Daftar Sendiri untuk Dapat BSU 2022? Ini Penjelasan Kemnaker
Inilah penjelasan Kemnaker apakah pekerja bisa mendaftar sendiri untuk mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) apakah pekerja bisa mendaftar sendiri untuk mendapatkan BSU 2022.
Kemnaker masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada para pekerja sebesar Rp 600 ribu.
Terbaru, penyaluran BSU 2022 akan memasuki tahap 3 yang rencananya cair pada minggu ini.
Diketahui, BSU 2022 dibagikan kepada 16 juta pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Pertanyaannya, apakah pekerja atau karyawan swasta bisa mendaftar sendiri untuk mendapatkan BSU 2022?
Jawabannya, tidak.
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 3, Cek Penerima via kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Mengutip dari akun Instagram Kemnaker, pekerja tidak bisa mendaftar sendiri mengikuti program BSU 2022.
Pasalnya, data calon penerima BSU 2022 didapat dari peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 untuk kategori pekerja penerima upah (PU).
Selain itu, ada persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
"Data calon penerima BSU 2022, kami dapat dari data peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan (kategori pekerja penerima upah) s.d. Juli 2022 dan persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tulis akun @kemnaker.
Artinya, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022 yang akan mendapatkan BSU 2022.
Dengan demikian, meski pekerja memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, tapi tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka dipastikan tidak akan menerima BSU 2022.
Sehingga tidak perlu mendaftarkan diri sendiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau dinas setempat.
Baca juga: Bisakah Pekerja Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima BSU Tahun 2022? Ini Penjelasannya
Hal senada juga dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ida bilang, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan menerima BSU atau subsidi gaji dari pemerintah.
"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," katanya, Senin (26/9/2022).
Oleh karena itu, Ida meminta para pengusaha mendaftarkan para pekerjanya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Ida memaparkan, untuk menerima BSU, pekerja harus memenuhi syarat selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Penerima BSU merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Syarat lainnya yaitu mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau BLT UMKM.
"Untuk BSU 2022 berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Masyarakat yang berpeluang menjadi penerima bisa mengecek status penyaluran BSU.
Satu di antaranya situs yang dipakai untuk mengecek status penyaluran BSU adalah kemnaker.go.id.
Diketahui, ada tiga status penyaluran BSU 2022.
Tahap I, yaitu calon. Pekerja akan mendapatkan informasi namanya terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Tahap 2, yaitu penetapan. Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Tahap 3, yaitu penyaluran. Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Sementara bagi yang masyarakat yang bekerja di wilayah Aceh, dan BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.
Dengan demikian, bila pekerja sudah mendapatkan notifikasi ketiga, yaitu penyaluran, segeralah cek rekening.
Berdasarkan pengalaman Tribunnews.com, rekening yang dipakai untuk mengecek adalah rekening lama yang dipakai untuk penyaluran BSU tahun 2021.
Sehingga bagi Anda yang pernah mendapatkan BSU tahun lalu, bisa mengecek akun rekening tersebut, baik melalui ATM atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Sementara bagi Anda yang baru pertama kali mendapat BSU dan tidak memiliki bank himbara, tenang saja.
Sebab, pemerintah akan membuatkan rekening bank Himbara secara kolektif.
Selain melalui bank, penyaluran BSU 2022 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Untuk pengecekan status penyaluran BSU 2022 melalui kemnaker.go.id, pekerja harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Dikutip dari informasi resmi, sebelum melakukan pendaftaran akun di kemnaker.go.id, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone aktif.
Inilah cara pendaftaran akun di laman Kemnaker:
1. Akses laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login
2. Pada halaman login, Anda dapat klik tombol 'Daftar Sekarang'
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
4. Setelah itu isikan alamat e-mail dan nomor handphone yang masih aktif, serta password untuk login dan mengakses layanan di Kemnaker
6. Jika seluruh data pengisian telah benar, klik 'Daftar Sekarang' Anda akan mendapatkan kode OTP melalui SMS.
Kode ini digunakan sebagai verifikasi akun Pendaftaran.
Apabila registrasi akun telah selesai, Anda dapat login atau masuk dengan nomor handphone atau email dan password yang telah dibuat.
Setelah berhasil membuat akun, inilah cara cek penerima BSU Rp 600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id atau klik link ini
2. Login ke dalam akun Anda.
3. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menerapkan tiga tahapan penyaluran BSU 2022.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)