Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Koneksikan NPWP dan NIK, Login Melalui Laman pajak.go.id

Berikut ini cara koneksikan NPWP dan NIK agar wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Koneksikan NPWP dan NIK, Login Melalui Laman pajak.go.id
Kolase Tribunnews/Instagram @ditjenpajakri
Berikut ini cara koneksikan NPWP dan NIK agar wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengoneksikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam artikel ini.

Wajib pajak kini dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Namun terlebih dahulu wajib pajak harus melakukan pemutakhiran mandiri data profilnya melalui laman pajak.go.id.

Informasi ini diketahui dari postingan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak yakni @ditjenpajakri pada Selasa (20/9/2022).

"NPWP dan NIK Terkoneksi,"

"#KawanPajak saat ini udah dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan."

"Namun, #KawanPajak harus melakukan proses pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak melalui situs web pajak.go.id." tulis keterangan dalam postingan akun Instagram resmi @ditjenpajakri.

Baca juga: Cara Buat NPWP Online di Laman ereg.pajak.go.id, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan

Baca juga: Mengenal Tiga Format Baru NPWP: NIK untuk NPWP, 16 Digit Angka dan Wajib Pajak Cabang

Berita Rekomendasi

Berikut ini cara koneksikan NPWP dan NIK, dikutip Tribunnews.com dari postingan akun Instagram @ditjenpajakri dan Twitter @DitjenPajakRI.

Cara Koneksikan NPWP dan NIK

1. Login melalui laman pajak.go.id atau klik di sini

  • Apabila NIK valid maka secara otomatis bisa langsung login menggunakan NIK. Namun apabila belum valid maka login dengan menggunakan NPWP terlebih dahulu. 
  • Input password pajak.go.id

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

  • Informasi NPWP 16 digit

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

  • Masukkan data NIK pada menu tersebut
  • Jika berhasil maka NPWP dan NIK telah terkoneksi secara keseluruhan

4. Pemutakhiran data lainnya

  • Input nomor handphone utama untuk utusan pajak
  • Input data email utama untuk urusan pajak
  • Apabila sudah yakin maka pilih 'Ubah Profil'

5. Pemutakhiran data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

  • Pilih KLU untuk pekerjaan dalam hubungan keluarga
  • Input KLU dan data lain atas pekerjaan bebas
  • Input KLU dan data lain atas kegiatan usaha
  • Input KLU dan data lain atas pekerjaan lainnya

6. Pemutakhiran data anggota keluarga

  • Tambah daftar anggota keluarga
  • Ubah data dan validasi data dengan disdukcapil
  • Apabila sudah yakin maka pilij 'Ubah Profil'

5. Setelah seluruhnya usai, maka wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. 

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas