Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pernah Sebut Bisa Setop Kasus Lukas Enembe, ICW: Berlebihan dan Diskriminatif

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal kasus Lukas Enembe itu berlebihan dan diskriminatif.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Pernah Sebut Bisa Setop Kasus Lukas Enembe, ICW: Berlebihan dan Diskriminatif
tangkapan layar kanal YouTube Kompastv
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menawari Gubernur Papua Lukas Enembe soal penyetopan kasus jika dia bisa membuktikan sumber uang miliaran rupiah yang menjadi transaksi mencurigakan berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan yang sebelumnya diutarakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu berlebihan dan diskriminatif.




"Belakangan waktu terakhir kami beranggapan narasi berupa iming-iming SP3 kepada Lukas Enembe jika kemudian tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana disampaikan Pimpinan KPK, Alexander Marwata, terlalu berlebihan dan diskriminatif," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).

Sebab sebagai aparat, menurut ICW, KPK cukup menyampaikan kewajiban hukum Lukas untuk menghadiri proses pemeriksaan, bukan malah mengumbar SP3. 

Kurnia juga belum pernah mendengar tawaran penghentian kasus kepada tersangka KPK lainnya.

"Selain itu, narasi terhadap Lukas ini praktis belum pernah disampaikan KPK kepada tersangka lain. Ini menandakan ada perlakuan dan sikap berbeda dari KPK terhadap Lukas," katanya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya bisa saja menyetop perkara Lukas Enembe.

Syaratnya ialah pihak Lukas Enembe harus membuktikan sumber uang miliaran rupiah yang menjadi transaksi mencurigakan berdasarkan temuan PPATK.

Baca juga: Pastikan Lukas Enembe Tidak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Pengacara: Jalan 5 Meter Sudah Tak Kuat

"KPK berdasarkan undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," kata Alex di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Untuk mencapai tahapan tersebut, Alex mengingkan Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Ia berharap Lukas Enembe bisa hadir langsung menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

"Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional, kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati. Itu yang ingin kami sampaikan kepada Bapak Lukas Enembe, kepada masyarakat Papua, dan juga PH Lukas Enembe," kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas